Liga Indonesia

Perihal Gaji, Persik Kediri Membahasnya Secara Internal Klub

Rabu, 18 November 2020 13:42 WIB
Kontributor: Ian Setiawan | Editor: Herry Ibrahim
© shutterstock.com/wikipidea.com
Persik Kediri akan segera membahas SK PSSI secara internal klub. Copyright: © shutterstock.com/wikipidea.com
Persik Kediri akan segera membahas SK PSSI secara internal klub.

INDOSPORT.COM - Persik Kediri akan segera membahas secara internal klub, perihal pemenuhan hak anggota tim dalam hal ini gaji, sebagai respons atas SKEP nomor 69 yang menjadi terbitan anyar PSSI.

Federasi sepak bola tanah air itu berupaya menjawab keresahan klub Liga 1 perihal bagaimana menunaikan hak dan kewajiban klub. Terutama selama menjalani masa jeda kompetisi, hingga kembali bergulir pada Februari 2021 mendatang.

"Kalau soal gaji, masih perlu dikomunikasikan dulu. Karena secara internal masing-masing klub," ucap Media Officer Persik Kediri, Anwar Bahar Basalamah kepada INDOSPORT, Rabu (18/11/20).

Pada poin keempat SK itu dijelaskan, bahwa klub wajib memenuhi hak anggota tim selama Oktober hingga Desember 2020. Dengan kata lain, klub tetap membayar gaji pemain, staf pelatih dan ofisial sesuai kontrak, yang besarannya maksimal 25 persen.

Tim Macan Putih pun tetap berkomitmen untuk memenuhi kewajibannya itu. Acuannya tetap kepada SK yang tengah berlaku, meski perwujudannya harus melalui komunikasi secara internal klub.

"(Gaji) Oktober tetap (dibayar). Sementara untuk November dan seterusnya, perlu komunikasi lagi (dengan anggota tim," sambung dia.

Sebelumnya, permasalahan gaji ini membuat sejumlah klub bingung. Lantaran semua klub Liga 1 sudah menempuh renegosiasi kontrak hingga 50 persen, sesuai SK nomor 53 pada akhir Juni lalu.