Polisikan Manajemen Persib
Direktur PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Risha Adiwijaya, menjadi tersangka dalam kasus penipuan. PT PBB belum mau menanggapi penetapan sebagai tersangka itu.
Komisaris PT PBB, Kuswara S. Taryono, mengatakan, pihaknya baru mempelajari kasus itu dan akan segera menanggapi secepatnya.
"Rencananya akhir pekan ini, kami akan gelar konferensi pers. Nanti dikabari lagi waktu dan tempatnya," kata Kuswara pada Jumat (30/08/2013).
Kuswara mengaku baru mendengar kabar penetapan Risha sebagai tersangka. Untuk itu, ia akan mempelajari dulu persoalannya sebelum memberi keterangan lebih jauh.
"Kita ingin pelajari dulu ini. Nanti disampaikan biar semuanya berimbang dan jelas," ujar Kuswara.
Pelapor dalam kasus ini adalah Hamynudin Fariza yang diming-imingi menjadi Panitia Pelaksana (Panpel) Persib Bandung musim 2012-2013 dengan membayar miliaran rupiah.
Namun meski uang diberikan, ia tak juga menjadi ketua panpel. Ia mengaku rugi Rp1,6 miliar.
Dalam kasus ini, ada nama lain yang dilaporkan yakni Budhi Bram Rachman, sekretaris panpel.
Satu lagi adalah Ruri Bachtiar dari CT Kreasi Intimedia, yakni perusahaan pemenang tender pengelolaan pertandingan. Budhi dan Ruri hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Penetapan Risha sebagai tersangka berdasarkan atas keterangan saksi dan pelapor, termasuk melalui alat bukti, seperti bukti transfer uang dari Hamynudin.
Atas perbuatannya itu, Risha dijerat Pasal 378 KUHP mengenai Penipuan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
Dalam laporan ke Polda Jawa Barat pada 10 Juni 2013, Hamynudin menuding tiga terlapor telah melakukan penipuan sebesar Rp1,6 miliar saat menunjuk dirinya sebagai Panpel Persib 2012-2013.