x

Hari Ini, KPK Periksa Kasus La Nyalla

Rabu, 23 Maret 2016 05:32 WIB
Kontributor: Fajar Kristanto | Editor: Gema Trisna Yudha

KPK telah mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Selasa (22/03) kemarin untuk memberikan supervisi terkait sejumlah kasus korupsi yang ditangani oleh Kejati Jatim. Kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari di bumi Jer Basuki Mawa Bea. 

"Seluruh kasus korupsi, kita wajib melakukan supervisi," ujar anggota unit korsub penindakan KPK Endang Tarsa.

Terkait kasus La Nyalla, pihak KPK akan membahasnya hari ini, Rabu (23/03). Namun menurut Endang, Kejati Jatim masih mampu untuk menanganinya. 

"Kasus ini sebenarnya kecil. Tapi reaksinya yang besar. Saya rasa Kejati Jatim siap menanganinya. Jika perlu bantuan akan kita bantu. Kami siap untuk mensupport hal tersebut," jelasnya.

Di tempat yang sama, kepala seksi penyidikan pidana khusus (Kasi Dikpidsus) Kejati Jatim Dandeni Herdiana mengatakan, kasus La Nyalla merupakan salah satu yang dilaporkan kepada perwakilan dari komisi rasuah tersebut. Karena menurutnya, kasus tersebut telah mendapat perhatian dari KPK. "Kasus ini telah menjadi isu nasional. Dan KPK menaruh perhatian kepada kasus ini," akunya.

Sedangkan untuk kelanjutan pemanggilan tersangka, Dandeni menegaskan akan melanjutkan. Apalagi belum adanya kejelasan sidang pra peradilan, membuat pihak Kejati Jatim akan memanggil La Nyalla. Menurut Dandeni, dirinya telah menjadwalkan pemanggilan pada Kamis (24/03). "Ini akan menjadi pemanggilan kedua terhadap LN," ungkapnya.

Dandeni berkeyakinan, jika antara proses pra peradilan dan hukum yang sedang dilaksanakan oleh pihaknya bisa berjalan beriringan. Meskipun begitu, ia menyebutkan pihak Kejati Jatim tetap akan menghormati proses hukum yang saat ini sedang diajukan oleh kuasa hukum La Nyalla.

"Kalau kami hentikan proses hukum (pemeriksaan) yang saat ini sedang berjalan, tidak akan selesai-selesai. Proses ini harus tetap dilanjutkan. Karena ini terkait dengan status hukum kepada mereka (La Nyalla)," paparnya.

Masih menurut Dandeni, kepastian status hukum tersebut, hanya bisa dipastikan dengan pengadilan pokok nanti. Bukan pra peradilan seperti yang akan dilayangkan. "Bisa diartikan sendiri, kalau kita tetap melakukan pemanggilan. Berarti posisi pemimpin kami seperti apa," tandasnya.

PSSILanyalla MattalittiKPK

Berita Terkini