The Jakmania dan Persija dalam Pusaran Janji Manis Pilkada DKI
Warga Jakarta akan kembali menggelar sebuah hajatan demokrasi besar untuk memilih pemimpin baru mereka untuk periode lima tahun ke depan pada tanggal 17 Februari 2016 mendatang.
Sejak disahkan sebagai calon pemimpin Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2016, dan dibukanya masa kampanye terbuka pada tanggal 28 Oktober 2016, ketiga pasang kontestan langsung bergerilya menarik simpati warga.
Salah satu caranya ialah dengan menyasar basis-basis komunitas yang dianggap bisa menjadi lumbung suara yang mampu mengantarkan mereka ke singgasana kepemimpinan ibu kota.
The Jakmania sebagai basis suporter sepakbola terbesar di ibu kota tak luput dari sasaran kampanye ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang sudah disahkan tersebut. Kebutuhan besar klub kebanggaan mereka, Persija Jakarta akan sarana stadion menjadi gula-gula manis yang ditawarkan oleh para kontestan.
Maklum saat ini, tim berjuluk Macan Kemayoran itu memang sedang kelimpungan dengan urusan stadion, pasca digusurnya Stadion Lebak Bulus, serta direnovasinya Stadion Utama Gelora Bung Karno untuk kepentingan persiapan Asian Games.
Pemilik sembilan gelar juara di era Perserikatan PSSI itu kini harus menjadi 'musafir' dengan berpindah-pindah stadion saat menggelar laga kandang dalam kompetisi Torabika Soccer Championship 2016.
Namun yang menjadi pertanyaan besar adalah apakah benar dan sejauh mana basis masa suporter sepakbola memiliki pengaruh dan posisi tawar yang kuat dalam menyumbangkan perolehan suara bagi para kontestan pemilu? INDOSPORT coba mengkajinya kembali dalam ulasan singkat berikut.
1. Untaian Janji Manis Tiga Kontestan Pilkada DKI untuk Stadion Persija
Sandiaga Uno dari pasangan nomor urut tiga dengan lantang meneriakkan janji manisnya untuk membangun stadion untuk Persija Jakarta dalam sebuah pertemuan dengan warga Pekojan, Tambora pada (16/10/16).
"Jika terpilih nanti kami akan membangun stadion untuk Persija," ujarnya pada saat itu.
Janji itu kembali ditegaskan oleh pria yang juga berprofesi sebagai pengusaha itu dalam sebuah kesempatan lain dengan menambahkan tawaran yang lebih menggiurkan dari sebelumnya.
"Daya tarik Jakarta juga akan sama seperti di Manchester United. Saya sudah berjanji, kita akan punya stadion bertaraf internasional. Kita bisa bangun mal yang hebat, pasti kita bisa bangun stadion yang keren," tegas pria berkacamata itu di Duren Tiga, Jakarta pada (06/11/16).
Janji pembangunan stadion bagi Persija tidak hanya terlontar dari pasangan calon nomor urut dua. Agus Harimurti Yudhoyono yang maju dari pasangan calon nomor urut satu, tak ingin kehilangan momentum dalam menarik simpati suporter Persija, Jakmania.
Putra mantan presiden Republik Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono itu turut dengan lantang menjanjikan pembangunan stadion bagi Persija sebagai bentuk keprihatinannya terhadap prestasi olahraga Jakarta saat ini.
"Karena seperti kita tahu prestasi olahraga Jakarta sudah jauh turun, kita punya anggaran besar tapi tidak punya stadion (khusus untuk Persija). Di PON juga prestasi kita tidak begitu baik," kata Agus dalam pembukaan turnamen Mini Soccer AHY pada (22/10/16) lalu.
"Tentu saya akan memiliki prioritas meningkatkan kualitas dan prestasi sepakbola Jakarta khususnya Persija karena kan belum punya tempat yang layak. Baik untuk latihan maupun bertanding dengan terhormat," janjinya.
Belakangan pasangan calon petahana wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat juga tidak ingin ketinggalan. Sebagai petahana, Djarot bahkan secara terbuka menyebut lokasi serta besaran anggaran yang akan digunakan untuk pembangunan stadion Persija.
Mantan wali kota Blitar itu mengatakan bahwa anggaran untuk pembangunan stadion itu mencapai 1 triliun dan akan di bangun di Taman BMW, Jakarta Utara.
"Prencanaannya sudah ada gambarnya, sebenarnya 2016 sudah mau dieksekusi tapi ada masalah di tengah-tengah itu. Kami akan selesaikan dulu dan eksekusi. Desain sudah ada, hampir sama seperti GBK tapi dengan konsep yang modern," kata Djarot saat menemui warga Kampung Bahari, Jakarta Utara pada Rabu (23/11/16).
2. Benarkah Suporter Sepakbola Merupakan Basis Massa Potensial?
Pengamat politik dari Charta Politika, Yunarto Wijaya pada tahun 2015 pernah mengatakan kepada INDOSPORT bahwa suporter sepakbola bisa menyumbang kontribusi positif untuk kepentingan politis meskipun tidak memberikan efek yang signifikan.
"Hal itu bisa saja terjadi, sebab sepakbola merupakan olahraga yang memasyarakat dan bisa dimanfaatkan oleh politisi. Kalau bicara efektif atau tidak, saya rasa efeknya tidak terlalu signifikan," kata Yunarto.
Apabila ditelisik lebih dalam, apa yang dikatakan oleh Yunarto terkait kurang efektinya basis massa suporter sepakbola dalam politik praktis cukup beralasan. Karena jika ditelusuri, faktanya jumlah suporter dengan jumlah pemilih dalam pemilu jauh tidak sebanding.
Dalam konteks Pilkada DKI, jumlah pemilih potensial dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 sesuai dengan berita acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) KPUD DKI yang ditetapkan pada tanggal 2 November 2016, berjumlah 7.132.856 pemilih.
Jumlah tersebut jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan jumlah keanggotaan yang dimiliki oleh suporter Persija, Jakmania. Dikatakan mantan ketua umum The Jakmania, Richard Achmad Supriyanto bahwa jumlah anggotanya yang terdaftar dalam database pada periode kepemimpinannya mencapai 45.000 orang.
Namun jumlah tersebut belum termasuk dengan anggota dan simpatisan loyal lain yang belum tercatat dalam data keanggotaan, yang apabila dipersentasikan dengan jumlah pemilih potensial dalam Pilkada mencapai 0,63 persen.
"Sekarang begini, misal di database kita tercatat aja member ada sekitar 45 ribu lebih," kata Richard kepada INDOSPORT pada Selasa, (25/10/16).
Namun demikian Richard menilai bahwa berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, para kontestan politik memiliki penilaian lain yang membuat mereka tertarik untuk menggandeng The Jakmania dalam kampanye politik.
Setidaknya, basis massa tersebut bisa berpengaruh besar untuk mendongkrak popularitas para calon yang nantinya akan berdampak signifikan dalam menambah jumlah perolehan suara pada pemilihan.
"Kalau melihat jumlah ini sudah sangat lumayan bila para calon itu dapat meraih suara dari Jakmania. Mungkin ini kenapa Jakmania sangat seksi didekati," ucap Richard.
3. Kontestan Politik Dituntut Memiliki Komitmen dan Konsep yang Jelas
Yunarto Wijaya juga sepakat bahwa potensi basis massa suporter sebagai pendongkrak popularitas kontestan politik di muka calon pemilih potensial juga tidak bisa dipandang sebelah mata. Apalagi, sepakbola merupakan olahraga yang memiliki popularitas tinggi dan mengakar.
"Hal tersebut bisa saja terjadi, sebab sepakbola merupakan olahraga yang memasyarakat dan bisa dimanfaatkan oleh politisi," jelas Yunarto.
Namun lulusan terbaik Jurusan Hubungan Internasional di FISIP Universitas Katolik Parahyangan Bandung itu mengingatkan bahwa pemanfaatan basis suporter oleh politisi mesti tepat sasaran dan tidak bersifat insidensial.
"Suporter juga tahu mana politisi yang hanya insidensial saja, mana yang benar-benar memberikan kontribusi yang banyak. Politisi harus memberikan kontribusi berupa dukungan finansial, berikan sarana untuk pembinaan jika benar-benar diusung suporter," ingatnya.
The Jakmania sendiri memiliki pengalaman yang kurang menyenangkan dalam kontestasi pemilu sebelumnya, di mana The Jakmania juga didekati oleh kontestan politik.
Maka, belajar dari pengalaman tersebut Richard mengingatkan agar The Jakmania tidak kembali dijadikan sapi perah atau kendaraan politik sesaat. Dan, para calon yang berniat mendekati Jakmania dituntut harus memiliki komitmen dan konsep yang jelas dalam membangun sepakbola.
"Para calon ini kan harus diuji. Mereka bisa tidak menjaga komitmen mereka? Kalau Jakmania saya rasa intinya hanya ingin Persija mudah main di Jakarta. Mereka bisa tidak?" kata Richard.
"Yang kedua tentu stadion itu harga mati. Selepas dibongkarnya Stadion Lebak Bulus, di Jakarta seakan susah memiliki stadion. Nah komitmen itu harus kita uji," tegasnya.
4. Dua Sisi Mata Pisau yang Menguntungkan Sekaligus Membahayakan
Meskipun memiliki pengaruh dan potensi yang cukup besar dalam pemenangan pemilu, pelibatan suporter sepakbola bukannya tidak memiliki risiko bagi para politisi.
Pasalnya, jika melihat dari fakta yang ada di lapangan, para pendukung militan suporter sepakbola kini mayoritas berusia relatif muda. Bahkan banyak di antara mereka yang masih masuk dalam kategori di bawah umur yang belum memiliki hak untuk memilih dalam pemilihan kepala daerah.
Padahal, Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 menyebutkan bahwa pengguna hak pilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin.
Pelibatan anak-anak di bawah umur dalam kampanye politik juga bertentangan dengan Undang-Undang perlindungan anak.
Pengertian anak secara umum sebagaimana disebutkan dalam UU Perlindungan Anak pasal 1 ayat 1 yakni "Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan".
Secara khusus anak yang dimaksud dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu adalah anak yang belum memiliki hak pilih dalam pemilu, yakni yang belum berusia 17 tahun atau belum menikah.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sendiri melalui ketuanya, Asrorun Niam Sholeh telah mengingatkan larangan tersebut jelang masa kampanye pilkada serentak dibuka.
"Kampanye pilkada serentak telah dimulai. KPAI mengingatkan agar tidak menyalahgunakan anak untuk kegiatan politik," kata Niam dalam situs resmi KPAI.
Niam meminta kepada para kontestan dan penyelenggara Pilkada untuk menjamin pemenuhan hak anak, sekaligus melindungi anak dari penyalahgunaan kegiatan politik. Menurutnya, setiap anak memiliki hak untuk memperoleh pendidikan politik yang bermartabat.
Karena salah satu prinsip dasar perlindungan anak adalah mendengar dan menghargai pendapat anak. Meski demikian, kegiatan penyalahgunaan anak untuk politik merupakan hal yang keliru.
"Saatnya kampanye dan aktifitas politik partai jadi ajang pendidikan politik yang baik bagi masyarakat, termasuk bagi anak-anak Indonesia. Berikan teladan yang baik dengan adu program yang menegaskan pemihakan terhadap kepentingan terbaik bagi anak serta tidak mengeluarkan umpatan-umpatan dan menunjukkan permusuhan yang jauh dari keteladanan bagi anak," kata dia.
Pasal 87 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengancam setiap orang yang menyalahgunakan anak-anak dalam kegiatan politik dan militer lima tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta. Pasal tersebut lengkapnya berbunyi:
"Setiap orang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)".