Begini Ancaman Hukuman yang Bisa Dikenakan Kepada Saddil Ramdani
INDOSPORT.COM - Jelang gelaran turnamen sepak bola Piala AFF 2018, Timnas Indonesia harus dihadapkan oleh sebuah masalah. Salah satu pemain Timnas Bola Indonesia, Saddil Ramdani, diketahui sedang terjerat kasus hukum.
Nama Sadiil masuk ke dalam skuat Timnas Indonesia yang dibawa untuk berlaga di gelaran Piala AFF 2018. Namun, sosok Saddil lantas membuat heboh lantaran kasus hukum yang tiba-tiba menghampirinya.
Ya, Saddil diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang wanita bernisial AS. Sang Korban pun disebutkan telah melaporkan pemain di klub bola Indonesia , Persela Lamongan itu ke Mapolres Lamongan.
Mendapati kasus ini, Kasatreskrim Polres Lamongan, Wahyu Norman Hidayat, mencoba memberikan keterangan. Ia menjelaskan ancaman hukuman yang bisa dikenakan kepada Saddil.
1. Pasal yang Mungkin Menjerat Saddil
Kasatreskrim Polres Lamongan, Wahyu Norman Hidayat menjelaskan, bahwa ada dua pasal yang bisa menjerat Saddil Ramdani. Pasal yang dimaksudkan ialah hukum pidana penganiayaan pasal 351 ayat 1 atau pasal 352.
Bila Saddil dijerat dengan pasal 351 ayat 1, hukumannya berupa kurungan penjara selama dua tahun delapan bulan. Sementara, bila dikenai pasal 352, Saddil terancam hukuman kurungan penjara sembilan bulan.
"Ancamannya hukuman kurungan dua tahun delapan bulan. Kalau yang pasal 352 ancamannya kurungan sembilan bulan," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan, Wahyu Norman Hidayat.
Akibat kasus yang menimpanya, persiapan Saddil bersama Timnas Indonesia harus sedikit terganggu. Saddil sendiri diketahui tidak hadir dalam latihan perdana Timnas Indonesia hari ini di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang pada Jumat (02/11/18).
Terus Ikuti Update Piala AFF 2018 dan Sepak Bola Indonesia di INDOSPORT.COM