x

Pasal Hukum yang Siap Jerat Mafia Pengaturan Skor Sepak Bola Indonesia

Kamis, 20 Desember 2018 07:07 WIB
Editor: Matheus Elmerio Giovanni
Pengaturan Skor Sepak Bola

INDOSPORT.COM - Kasus pengaturan skor sepak bola Indonesia nampaknya semakin terbuka usai acara televisi swasta Mata Najwa, bertajuk 'PSSI Bisa Apa', Rabu (19/12/18) kemarin malam. Namun tak banyak yang tahu jika ada pasal-pasal dalam undang-undang yang mampu menjerat pelaku pengaturan skor sepak bola Indonesia.

Pernyataan mantan manajer Timnas Indonesia, Andi Darussalam, saat dugaan pengaturan skor yang terjadi di final Piala AFF 2010 vs Malaysia tentu sangat mengejutkan.

Andi Darussalam juga menyebutkan nama Maman Abdurrahman, bek Timnas Indonesia saat pertandingan tersebut, yang terlihat mencurigakan sebagai contoh keanehan di final Piala AFF 2010.

Baca Juga

Namun, seperti yang dikatakan oleh Eko Maung, ternyata Indonesia punya hukum yang siap menjerat mafia pengaturan skor sepak bola. 

Yaitu Undang-undang nomor 11 tahun 1980, berikut INDOSPORT coba berikan pasal-pasal dalam undang-undang tentang Tindak Pidana Suap.


1. Undang-undang Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap

Ilustrasi Pengaturan skor.

Sesuai hukumonline.com, Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap tersebut menimbang bahwa perbuatan suap dalam perbagai bentuk dan sifatnya di luar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ada pada hakikatnya juga bertentangan dengan kesusilaan dan moral Pancasila yang membahayakan kehidupan masyarakat dan bangsa.

Seperti yang dijelaskan dalam kalimat di atas, kasus suap yang identik dengan pengaturan skor ternyata sangat bertentangan dengan kesusilaan dan moral Pancasila, sebagai ideologi bangsa ini.

Lalu, untuk hukuman yang dapat menjerat para mafia sepak bola Indonesia, kita bisa melihat dari pasal 2, yang berisi jenis-jenis hukumannya.

Baca Juga

Pasal 2

Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Pasal 3

Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyakbanyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah).

Pasal 4

Apabila tindak pidana tersebut dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan di luar wilayah Republik Indonesia, maka ketentuan dalam undang-undang ini berlaku juga terhadapnya.

Pasal 5

Tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan kejahatan.

Dari pasal-pasal di atas, jelas sekali tidak peduli apakah penyuapan dilakukan di dalam atau pun di luar wilayah Republik Indonesia, tindakan tersebut bisa diproses menjadi hukum pidana.

Baca Juga

Dengan adanya Undang-undang Nomor 11 tahun 1980 yang ditandatangani langsung oleh Presiden RI ke-2, Soeharto ini, diharapkan pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus pengaturan skor di sepak bola Indonesia.

Terus Ikuti Berita Sepak Bola Indonesia Lainnya di INDOSPORT 

PSSIPengaturan Skor Pertandingan (match fixing)Timnas IndonesiaAndi DarussalamLiga Indonesia

Berita Terkini