x

Jawaban Polri soal Kemungkinan Joko Driyono Jadi Tersangka

Jumat, 15 Februari 2019 18:01 WIB
Penulis: Luqman Nurhadi Arunanta | Editor: Lanjar Wiratri
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono usai memenuhi panggilan Satgas Antimafia Bola, Kamis (24/01/19).

INDOSPORT.COMSatgas Antimafia Bola kembali membuat gebrakan dalam upayanya memberantas mafia sepak bola Indonesia. Terakhir, kamar apartemen Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, digeledah pada Kamis (14/02/19). Terkait hal tersebut, Polri pun mebuka peluang Joko Driyono menjadi tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pengaturan skor masih terbuka.

“Iya, betul (kemungkinan ada tersangka baru), kata Brigjen Dedi Prasetyo kepada awak media olahraga INDOSPORT.COM, Jumat (15/02/19).

Baca Juga

Terkait siapa tersangka baru tersebut, Dedi masih enggan membeberkannya, termasuk kemungkinan Joko Driyono yang baru saja digeledah kamar apartemennya.

Penggeledahan apartemen Jokdri yang beralamat di Apartemen Taman Rasuna, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan berlangsung pada Kamis (14/02/19) mulai pukul 22.00 WIB. 

"Kasubsatgas Gakkum melaksanakan kegiatan penggeledahan, pukul 21.30 WIB, tim tiba di lokasi penggeledahan dilanjutkan koordinasi dengan chief security apartemen sdr. Debot PJ untuk menyaksikan proses penggeledahan," bunyi rilis yang diterima INDOSPORT.

Setelah melakukan koordinasi, tim penyidik dari Satgas Antimafia Bola bertemu dengan Joko Driyono dan dilanjutkan dengan penggeledahan.


1. Sudah 11 Tersangka

Karopenmas Divmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

Sebelumnya Satgas Anti Mafia Bola telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pengaturan skor pertandingan (match fixing) di Liga Indonesia.

Nama 10 pelaku dijerat karena terbukti bersalah atas laga Persibara vs PS Pasuruan, sementara satu tersangka lainnya dijerat usai berlaku curang di partai PS Mojokerto Putra vs Aceh United.

Baca Juga

"Jadi sudah ada 10 tersangka. Nanti apabila pemeriksaan sudah selesai akan dilakukan upaya paksa," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Satgas Anti Mafia Bola Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (16/01/19).

Tersangka match fixing terancam dijerat Pasa 378 dan Pasal 372 KUHP, juga UU RI No. 11 Tahun 1980 tenteng Tindak Pidana Suap, dan Pasal 3, 4, 5, UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TIndak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ikuti Terus Berita Sepak Bola Satgas Antimafia Sepak Bola dan Olahraga Lainnya di INDOSPORT.COM

Joko DriyonoMafia SepakbolaLiga IndonesiaSatgas Anti Mafia Sepak Bola

Berita Terkini