x

Mantan Ketua Umum PSSI Joko Driyono Divonis 18 Bulan Penjara

Selasa, 23 Juli 2019 17:27 WIB
Penulis: Petrus Manus Da' Yerimon, Ervan Yudhi Triatmoko | Editor: Cosmas Bayu Agung Sadhewo
Joko Driyono (kiri) dijatuhi vonis sementara berupa hukuman penjara selama 18 bulan oleh PN Jakarta Selatan. Foto: Herry Ibrahim/INDOSPORT

INDOSPORT.COM – Mantan pelaksana tugas (PLT) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, dijatuhi vonis sementara berupa hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/07/19).

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Joko Driyono terkait kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola.

Baca Juga

Hukuman yang diberikan pada Joko Driyono lebih ringan dari yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut hukuman dua tahun enam bulan penjara bagi pria kelahiran Kabupaten Ngawi tersebut.

Dalam keterangannya, Haki Ketua Kartim Haruddin mengatakan bahwa keputusan itu masih belum inkrah. Artinya, vonis yang dijatuhkan pada Joko Driyono masih belum berkekuatan hukum tetap dan masih bisa berubah.

Keputusan tersebut dikatakan belum inkrah karena pihak Joko Driyono sebagai terdakwa serta JPU masih ingin mempertimbangkan keputusan tersebut, serta kemungkinan masih akan mengajukan upaya hukum lain.

Dalam sidang yang ditutup sekitar pukul 16.00 WIB tersebut, Kartim memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU dan Joko Driyono selaku terdakwa untuk mempertimbangkan keputusan itu.

Baca Juga

Seperti diketahui, Joko Driyono sebelumnya dituntut dua tahun dan enam bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 235 jo 233 juncto 55 ayat (1) poin ke satu KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua subsider. Aturan itu menjerat perbuatan pencurian dan pengerusakan barang bukti tindak pidana juncto.

Joko Driyono menurut jaksa terbukti memerintahkan dua orang saksi Mardani Morgot dan Mus Mulyadi untuk mengamankan, memindahkan dan merusak barang bukti yang terletak di kantornya tersebut.

Barang bukti yang diambil atas perintah Joko Driyono berupa sejumlah dokumen, DVR Server CCTV dan satu unit laptop yang saat itu dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola. Adapun barang bukti itu disinyalir terkait kasus pengaturan skor Liga 3 antara Persibara Banjarnegara versus PS Pasuruan.

PSSIJoko DriyonoMafia SepakbolaPengaturan Skor Pertandingan (match fixing)Liga IndonesiaSatgas Anti Mafia Sepak BolaSepak BolaBola Indonesia

Berita Terkini