x

Soal Laporkan Mata Najwa, LPDS: PSSI Jangan Baperan

Sabtu, 6 November 2021 18:38 WIB
Penulis: Zainal Hasan | Editor: Prio Hari Kristanto
Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) Priambodo, angkat bicara mengenai polemik yang melibatkan PSSI dengan Program Mata Najwa.

INDOSPORT.COM - Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) Priambodo, angkat bicara mengenai polemik yang melibatkan PSSI dengan Program Mata Najwa. Baginya PSSI jangan mudah Baper menanggapi permasalahan ini.

PSSI melalui Ketua Komite Wasit, Ahmad Riyadh memang berencana menggugat program Mata Najwa ke pengadilan karena telah menyembunyikan identitas wasit pengatur skor yang muncul dalam program dengan tema 'PSSI Bisa Apa Jilid 6 membongkar mafia sepak bola'.

Dalam program tersebut ada sosok wasit berinisial Y yang membongkar praktik pengaturan skor. Hal ini mendapat respons dari ketua Komite Wasit, Ahmad Riyadh. 

Baca Juga
Baca Juga

Ahmad Riyadh menyayangkan sebab mereka (PSSI) kesulitan untuk menindak sosok wasit nakal tersebut jika identitasnya saja disembunyikan oleh Mata Najwa.

Najwa Shihab selaku pembawa acara kemudian menjelaskan bahwa wasit yang bersangkutan sengaja disamarkan identitasnya lantaran itu merupakan hak narasumber yang memintanya.

Terkait hal ini, Priambodo selaku Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS), angkat bicara. Dia berharap PSSI lebih dewasa dalam menyikapi permasalahan ini.

"PSSI kan sudah tua nih saya rasa dalam PSSI ada wartawan di situ, saya pikir PSSI Sebagai organisasi harus lebih dewasa. Saya pikir kalau itu terjadi gugatan entah ke mana tujuannya itu buat saya sebagai kemunduran dari kedewasaan organisasi dari segi hukum," buka Priambodo ketika dihubungi INDOSPORT.

Baca Juga
Baca Juga

"Mengapa? karena itu semua bisa dibicarakan, bisa dikonfirmasi tidak emosional (karena) ini tidak ada bagusnya. Undang-undang Pers itu tidak sembarangan saya mengajak PSSI ayoklah dewasa ini bukan zaman Belanda lagi bukan seperti zaman PSSI didirikan," tambahnya.


1. Jangan Baper

Jumpa pers Mochamad Iriawan dan jajaranya soal lanjutan kasus Perserang dan Mata Najwa

Priambodo menambahkan sejatinya PSSI bisa menggunakan hak jawabnya bila memang merasa keberatan di mana semua bisa dikomunikasi sebelum akhirnya membawa ke ranah pengadilan.

"Jadi komunikasi dulu itu kan ada namanya hak jawab karena kalau nanti yang dilakukan adalah gugatan buat wartawan gak ada ruginya. Kalau buat wartawan itu sudah jadi risiko tapi kalau buat PSSI itu namanya akan hancur."

"Saya yakin ini emosi sesaat individu bukan hasil rapat pleno. Zaman sekarang sudah berbeda ada netizen itu harus dipertimbangkan PSSI juga punya medsos."

"Saya masih tidak yakin ini PSSI dalam organisasi ini masih seperti individu. Kalau PSSI yang utuh harus dalam rapat pleno intinya sekarang jangan baperanlah (bawa perasaan -red), kalau baperan repot yang ada mafia bolanya nanti malah senang," pungkasnya. 

Sampai saat ini, pemimpin redaksi Narasi atau PT Narasi Media Pracaya, Zen Rachmat Sugito, telah memberikan tanggapan terkait rencana PSSI untuk melatangkan gugatan hukum.

 Zen Rachmat Sugito menilai jika langkah itu akan sia-sia (membuka identitas). Alasan utamanya karena Mata Najwa dan juga perusahaan media yang menaunginya yakni PT Narasi Media Pracaya merupakan institusi pers yang diakui oleh Dewan Pers.

Oleh sebab itu, Mata Najwa memiliki kewenangan yang dikenal sebagai 'hak tolak'. Hak tersebut diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 

PSSILiga IndonesiaLiga 1Najwa ShihabBerita Liga 1

Berita Terkini