x

Sejumlah Pejabat Kepolisian Dicopot Imbas Tragedi Kanjuruhan, Ada Kapolres Malang

Selasa, 4 Oktober 2022 10:15 WIB
Penulis: Ian Setiawan | Editor: Indra Citra Sena
Kerusuhan suporter usai laga Arema FC vs Persebaya pada Liga 1 pekan ke-11 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (01/10/22) malam.

INDOSPORT.COM - Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang dalam Super Derby Jawa Timur antara Arema FC versus Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/22), mulai memasuki tahap investigasi.

Polri mengambil kebijakan penting untuk sejumlah anggotanya, Senin (3/10/22). Salah satu keputusan adalah langsung mencopot Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat.

Baca Juga

Keputusan itu tertuang melalui surat bernomor ST/2098X/KEP/2022 sesuai arahan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Eks Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana ditunjuk sebagai pengganti.

"Bapak Kapolri mengambil keputusan itu setelah mendapat laporan dari tim penyidik," ungkap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadivhumas) Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam press conferrence di Mapolres Malang.

Kebijakan serupa juga dilakukan Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, dengan mencopot sembilan Komandan Brimob (Brigade Mobil) sebagai imbas peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang.

Baca Juga

Namun, jumlah anggota kepolisian yang diperiksa bisa bertambah lagi. Karena ada dugaan pelanggaran kode etik sehubungan dengan peristiwa tersebut.

Pemeriksaan itu memang tidak luput dari aksi melepaskan gas air mata ketika terjadi kerusuhan suporter setelah laga Arema FC vs Persebaya berakhir.

Massa yang dinilai tak puas dengan hasil akhir lantas berusaha menyerbu ke tengah lapangan untuk melampiaskan kekecewaan tak lama setelah tim lawan dikawal memasuki ruang ganti.

Baca Juga

Namun, pihak keamanan menghalau massa dengan menembakkan gas air mata. Akibatnya, ratusan korban berjatuhan, dan 125 di antaranya meninggal dunia.

"Jadi, total terduga pelanggar kode etik mencapai 28 personel. Semua pemeriksaan dilakukan secara maraton dan ada update lagi," jelas Dedi Prasetyo.


1. Panpel Arema FC Dipidana?

Patung Singa Tegar Jawara jadi pusat jujukan warga untuk mengenang tragedi Kanjuruhan. Foto: Ian Setiawan/INDOSPORT

Pemeriksaan yang dilakukan juga menerpa sejumlah figur di sepak bola nasional. Satu di antaranya adalah Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris.

Baca Juga

Sementara terperiksa lain di antaranya Akhmad Hadian Lukita (Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru), Ahmad Riyadh (Ketua PSSI Asprov Jatim).

Baca Juga

"Datang semua dan diperiksa. Status perkara juga dinaikkan, dari penyelidikan ke tahap penyidikan," beber Irjen Pol Dedi Prasetyo.


2. 5 Tahun Penjara

Kapolda Jatim, Nico Afinta pada sesi jumpa pers terkait kerusuhan suporter di laga Arema FC vs Persebaya di Stadin Kanjuruhan.

Sejumlah orang itu pun diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP perihal tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka dan mati, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca Juga

"Sebagai pengawas, kami juga melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Nanti setelah pemeriksaan selesai akan diumumkan semua," pungkas Kadivhumas Polri tersebut.

Jawa TimurKapolriPolriMalangLiga IndonesiaStadion KanjuruhanArema FCLiga 1Bola IndonesiaBerita Liga 1Liga 1 2022-2023One Football

Berita Terkini