x

Polisi Tentukan 6 Tersangka Kanjuruhan, Begini Respons PSSI

Kamis, 6 Oktober 2022 23:01 WIB
Penulis: Petrus Manus Da' Yerimon | Editor: Zulfikar Pamungkas Indrawijaya
Patung Singa Tegar Jawara jadi pusat jujukan warga untuk mengenang tragedi Kanjuruhan. Foto: Ian Setiawan/INDOSPORT

INDOSPORT.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Itu merupakan buntut dari kejadian yang menelan korban hingga ratusan orang meninggal dunia. 

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu, ada lima orang lainnya, termasuk dari anggota Kepolisian.

Lima orang lainnya adalah AH (Abdul Haris) selaku ketua panpel Arema FC, SS (Suko Sutrisno) security officer. Kemudian Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang, H selaku Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim dan BS selaku Samaptha Polres Malang.

Baca Juga

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis 6 Oktober 2022.

Pengumuman tersangka disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam. Itu menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang sebelumnya memerintahkan agat tragedi Kanjuruhan agar diusut tuntas.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polri.

Baca Juga

“Saya sudah mendengar tentang itu dan PSSI menghormati penetapan tersangka yang baru saja dibacakan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Iriawan.

Sementara itu, Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata. 

Adapun sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini. 

Baca Juga

"Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel," jelas Kapolri.


1. Sudah Memeriksa Saksi

Pembuatan mural doa untuk Kanjuruhan di pusat Kota Solo. Foto: Nofik Lukman Hakim

Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, tiga orang penyelenggaraan pertandingan, delapan orang steward, enam saksi di TK, dan lima korban.

Seperti diketahui, ada ratusan korban jiwa setelah ada insiden pasca laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 lalu. 

Baca Juga

Itu terjadi karena situasi tak terkendali setelah ada gas air mata yang dilepaskan petugas kepolisian untuk menangani suporter yang masuk ke lapangan. 

Akibat kejadian di Malang PSSI dan PT Liga Indonesia Baru memutuskan menunda Liga 1 dan Liga 2 sementara waktu. 

Sejauh ini, dilaporkan jedanya adalah dua pekan, tapi masih bisa diperpanjang tergantung situasi dan kondisi. 

Baca Juga

Komdis PSSI juga telah menetapkan, Arema FC dihukum tidak boleh menggelar pertandingan kandang di Stadion Kanjuruhan hingga akhir musim.

Singo Edan akan jadi tim musafir dan bermain tanpa penonton dengan jarak minimal 250 km dari Malang. 

Lalu, ketua Panpel dan keamanan dari Arema FC juga dihukum seumur hidup tak boleh beraktifitas di sepak bola. Tapi, mereka masih bisa mengajukan banding. 


2. 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kerusuhan suporter usai laga Arema FC vs Persebaya pada Liga 1 pekan ke-11 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (01/10/22) malam.

Buntut dari Tragedi Kanjuruhan, Kapolri mengumumkan enam tersangka terkait kejadian tersebut, termasuk Dirut PT LIB dan tiga dari pihak kepolisian.

Kabar tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca selengkapnya: Tragedi Kanjuruhan, 6 Jadi Tersangka Termasuk Dirut PT LIB dan 3 Polisi

KanjuruhanPSSIKapolriLiga IndonesiaStadion KanjuruhanPT Liga Indonesia Baru (PT LIB)Mochamad IriawanAkhmad Hadian LukitaListyo Sigit PrabowoTragedi Kanjuruhan

Berita Terkini