x

Kawal Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Arek-arek Malang Akan Terus Turun Ke Jalan

Senin, 21 November 2022 22:51 WIB
Penulis: Ian Setiawan | Editor: Subhan Wirawan
Aremania akan terus melakukan aksi damai dengan turun ke jalan, dalam mengawal proses hukum pengusutan Tragedi Kanjuruhan sampai tuntas.

INDOSPORT.COM - Para pendukung klub Liga 1 Indonesia, Arema FC yakni Aremania akan terus melakukan aksi damai dengan turun ke jalan, dalam mengawal proses hukum pengusutan Tragedi Kanjuruhan sampai tuntas.

Arek-Arek Malang masih menilai, proses penegakan hukum belum adil. Sampai hampir dua bulan berlalu, pihak kepolisian masih menahan 6 orang sebagai tersangka.

Sementara versi Aremania, seharusnya ada penambahan tersangka dalam tragedi yang menumbangkan ratusan korban jiwa itu.

Sebagaimana diketahui, Tragedi Kanjuruhan seusai Derby Jatim antara Arema FC versus Persebaya pada Sabtu (01/10/22) lalu, menyebabkan 135 orang meninggal dunia. 

Sedangkan ratusan korban lain mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan secara rutin baik di rumah maupun di rumah sakit.

Baca Juga

Maka dari itu, aksi turun ke jalan akan tetap digaungkan Arek-Arek Malang seiring proses penegakan hukum terkait insiden Tragedi Kanjuruhan yang dianggap masih belum adil.

"Kami akan terus melakukan aksi ini, supaya (isu) Tragedi Kanjuruhan tidak mati (oleh pemberitaan lain)," ucap Sam Katub, koordinator aksi yang tinggal di Buring, Kota Malang.

Baca Juga

Katub dan koleganya lantas menggelar aksi berjalan kaki sambil menyuarakan aspirasi di Flyover Kedungkandang, Minggu (20/11/22) kemarin.

Aksi serupa juga dilakukan serentak oleh Arek-Arek Malang di sejumlah titik. Sehingga, arus lalu lintas menjadi tersendat dan lumpuh untuk beberapa jam.

"Kalau proses (hukum) nya belum tuntas, kami siap melakukan aksi lagi, sampai benar-benar tuntas," tambah Novan, koordinator aksi Aremania di Sawojajar.

Baca Juga

1. Tuntutan Yang Sama

Ratusan Aremania saat aksi di flyover kedungkandang Malang.

Sehubungan dengan itu, berbagai aksi Aremania selama hampir dua bulan Tragedi Kanjuruhan berlalu, mengusung tuntutan yang sama.

Yaitu agar ada penambahan orang sebagai tersangka, berikut menambahkan pasal-pasal yang tertera pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga

Arek-Arek Malang melalui sejumlah tim kuasa hukum, menuntut disertakannya Pasal 338 tentang pembunuhan yang disengaja dan Pasal 340 perihal pembunuhan berencana.

Sementara sejauh ini, 6 orang yang ditetapkan tersangka dijerat oleh Pasal 359 dan 360 KUHP, perihal kelalaian yang menyebabkan orang mati dan terluka.

"Memang sudah ada tim pendamping yang berurusan dengan hukum. Kita yang di lapangan, menggelar aksi sesuai kemampuannya," Sam Katub menandaskan.

AremaniaLiga IndonesiaArema FCLiga 1Tragedi Kanjuruhan

Berita Terkini