Dualisme Kepengurusan, PTMSI Berurusan dengan KPK

Selasa, 17 November 2015 19:52 WIB
Editor: Galih Prasetyo
 Copyright:

Pengurus pusat PTMSI versi kepemimpinan Oegroseno akan melapor kegiatan Pra Pon PTMSI yang diselenggarakan Oktober lalu ke KPK. Kegiatan ini sendiri diselenggarakan oleh PTMSI versi ketum Marzuki Alie. 

Menurut Oegro, pelaksaan Pra Pon di Bandung adalah ilegal karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah menyatakan bahwa kepengurusan yang sah adalah versi Oegro,

"Yang saya laporkan di sini adalah pelaksanaan kegitan Pra PON tenis meja kemarin itu ada di Bandung dan saya juga melaksanakan dengan biaya sendiri di Bali," kata Oegro. 

Menurut dia, untuk Prapon di Bali saja sudah menghabiskan anggaran Rp 1 miliar, "Supaya anggrannya tepat sasaran dari negara dari rakyat kan juga harus tepat sasaran. Tapi anggaran itu tidak jelas. Yangg sah menurut hukum adalah kepengurusan PBTMSI saya. Tapi kenapa yang diberikan yang ilegal," ungkap Oegro.

Bekas Wakapolri itu mengaku melaporkan ke KPK karena tidak ada tanggapan dari ketua Komite Olah Raga Nasional (KONI).