INDOSPORT.COM - Presenter Augie Fantinus ditetapkan sebagai tersangka usai merekam aktivitas polisi yang dikira calo tiket di venue Asian Para Games 2018.
Sebelumnya pria yang juga menjadi penyiar radio itu sempat merekam dan menyebarkan video tentang seorang polisi yang menawarkan tiket Asian Para Games kepadanya. Augie pun menuduh polisi jika polisi tersebut adalah oknum dan juga bekerja sebagai calo.
Namun rupanya tuduhan ini tidak dibenarkan oleh pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya dan menetapkan Augie sebagai tersangka.
Adapun Augie ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik dan terancam hukuman 6 tahun penjara.