Kominfo Tetapkan Konten Kimi Hime Melanggar UU ITE

Rabu, 24 Juli 2019 18:44 WIB
Penulis: Nadia Riska Nurlutfianti | Editor: Cosmas Bayu Agung Sadhewo
© Kimi Hime
Kimi Hime, pemain game eSports sekaligus YouTuber cantik Indonesia. Copyright: © Kimi Hime
Kimi Hime, pemain game eSports sekaligus YouTuber cantik Indonesia.

INDOSPORT.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan YouTubers dan player game eSports, Kimi Hime melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas konten video yang diunggahnya.

Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kemkominfo RI, Ferdinandus Setu menjelaskan Kimberly Khoe atau yang lebih dikenal Kimi Hime melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang penyebaran muatan yang melanggar kesusilaan.

Ia juga menjelaskan bahwa Kimi Hime dapat dijerat dengan tambahan Pasal 45 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang pornografi atas konten yang dinilai vulgar.

Terkait hal ini, Kominfo secara resmi memanggil Kimi Hime melalui pesan surat elektronik maupun pesan langsung ke akun Instagram sejak 22 Juli lalu.

"Saya awalnya melihat secara umum, berdasarkan profiling videonya, memenuhi unsur itu, memenuhi pasal 27 ayat 1 UU ITE yang kita pakai untuk memberlakukan suspend," ujar Ferdinandus, sebagaimana dilansir dari Antara.

"Belum ada balasan. Malah, dia bikin Instastory yang menentang pernyataan saya di berita terkait videonya yang 'buka baju'," tambahnya.

Selain itu, Kominfo menangguhkan setidaknya tiga video Youtube milik Kimi Hime yang dinilai vulgar sekaligus menetapkan batas waktu pemanggilan Kimi Hime untuk mediasi dan klarifikasi video hingga Sabtu 27 Juli.