Diduga Terima Suap Rp26 Miliar, Imam Nahrawi: Silakan Dibuktikan!

Rabu, 18 September 2019 22:40 WIB
Penulis: Zainal Hasan | Editor: Theresia Ruth Simanjuntak
 Copyright:

INDOSPORT.COM - Menpora Imam Nahrawi meminta bukti konkret terkait tudingan menerima suap oleh KPK yang membuatnya menjadi tersangka.

Menpora Imam Nahrawi dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imam dijadikan tersangka karena diduga terlibat kasus suap dana hibah KONI.

Penetapan tersangka Imam Nahrawi disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam sesi konferensi pers pada Rabu (18/09/19) sore di Gedung KPK. Tak sendiri, IMR ditetapkan sebagai tersangka bersama asistennya, Miftahul Ulum (MIU).

Dalam kasus suap dana hibah ini, Imam diduga menerima suap dengan total sebesar Rp26,5 miliar secara bertahap. Menariknya, dilansir dari pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 31 Maret 2018 atas kekayaannya pada tahun 2017, total harta kekayaan IMR sebesar Rp22.640.556.093.

Disinggung hal ini, Imam menilai silahkan dibuktikan. Baginya janga tuduhan ini tanpa adanya bukti.

"Buktikan saja, jangan pernah menuduh orang sebelum ada bukti," tegas Imam.

Imam kini berusaha mengikuti semua proses yang ada. Namun, ia berharap kasus ini tidak ada unsur politik.

"Saya belum membaca apa yang disangkakan, karenanya yang pasti semua proses hukum harus kita ikuti karena negara hukum, dan sekali lagi, jangan ada unsur-unsur di luar hukum," tukas Imam Nahrawi.