Menpora Imam Nahrawi Tersangka KPK, Kemenpora Langsung Gelar Rapat

Rabu, 18 September 2019 18:47 WIB
Penulis: Zainal Hasan | Editor: Lanjar Wiratri
 Copyright:

INDOSPORT.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan Imam Nahrawi menjadi tersangka atas kasus suap dana hibah KONI membuat jajaran Kemenpora langsung menggelar rapat.

Selepas Menpora dijadikan tersangka, Kemenpora langsung menggelar rapat. Hal ini diutarakan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora, Asroorun Ni'am Sholeh.

"Kita lagi rapat ya, WA saja dulu ya WA," kata dia.

Menpora Imam Nahrawi memang tersandung kasus suap dana hibah KONI. Wakil ketua KPK Alexander Marwata menilai Imam menjadi tersangka bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum.

Menpora diduga menerima total Rp26,5 miliar untuk memuluskan pencairan dana hibah KONI. Atas perbuatannya, Imam Nahrawi dan Ulum diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.