Resmi Jadi Tersangka, Kapan KPK Panggil Imam Nahrawi?

Rabu, 18 September 2019 19:50 WIB
Penulis: Tiyo Bayu Nugroho | Editor: Lanjar Wiratri
© Kemenpora
Menpora Imam Nahrawi akan mendukung langsung Timnas U-22 di final Piala AFF, saat ini Menpora telah tiba di Kamboja Copyright: © Kemenpora
Menpora Imam Nahrawi akan mendukung langsung Timnas U-22 di final Piala AFF, saat ini Menpora telah tiba di Kamboja

INDOSPORT.COM - Menpora Imam Nahrawi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah KONI oleh KPK. Lantas kapan KPK panggil Imam Nahrawi?

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Rabu (18/09/19).

"Segera, nanti penyidik yang menentukan," ujar Alex.

Alex juga menambahkan dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum, asisten pribadi Menpora.

Alex juga menambahkan dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum, asisten pribadi Menpora.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalul Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK itu juga menambahkan kalau Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11.800.000.000 sehingga total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar.

"Dana tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018," sambungnya.

Para tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.