Selain Menpora, Ini 6 Orang yang Terjerat Kasus Dana Hibah KONI

Rabu, 18 September 2019 18:09 WIB
Penulis: Subhan Wirawan | Editor: Lanjar Wiratri
 Copyright:

INDOSPORT.COM - Selain Menpora Imam Nahrawi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada 6 orang lainnya yang terjerat kasus dana hibah KONI

Melalui hasil sidang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/9/19) sore WIB, ditetapkan bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dana hibah KONI dari Kemenpora.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK.

Selain Imam Nahrawi, dalam rilis pointers konferensi pers KPK, terdapat lima nama lain yang juga terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KONI.

Kelima nama tersebut adalah Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen Koni, Jhon E. Awuy (Bendahara Koni), Mulyana (Deputi IV Kemenpora), Adhi Purnomo (Penjabat Pembuat Komitmen), Eko Triyanto (Staff Kemenpora), serta Miftahul Ulum selaku asisten Menpora.

Dua tersangka Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen Koni, Jhon E. Awuy sebelumnya telah diputus bersalah oleh PN Tipikor DKI Jakarta, sementara tiga lainnya masih akan menjalani proses persidangan.

Pengembangan kasus Dana Hibah KONI sendiri bermula pada operasi tangkang tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Desember 2018 lalu, di mana KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 7,5 Miliar di kantor KONI.