Tanggapan KONI Bali Soal Penetapan Tersangka Imam Nahrawi

Sabtu, 21 September 2019 14:13 WIB
Penulis: Nofik Lukman Hakim | Editor: Ivan Reinhard Manurung
© Shintya Anya Maharani/INDOSPORT
Pihak KONI Bali mengedepankan asas praduga tak bersalah atas penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI. Copyright: © Shintya Anya Maharani/INDOSPORT
Pihak KONI Bali mengedepankan asas praduga tak bersalah atas penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI.

INDOSPORT.COM - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bali mengedepankan asas praduga tak bersalah atas penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI.

Penetapan tersangka Imam Nahrawi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagetkan semua pihak, tak terkecuali stakeholder olahraga Pulau Bali. Pasalnya selama ini kinerja Imam Nahrawi dikenal cukup bagus sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Ketua KONI Bali, Ketut Suwandi pun meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Bila memang terbukti bersalah, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan pada pihak yang menangani hukum.

"Kalau sampai terjadi tentu kita menyayangkan. Olahraga itu menjunjung tinggi sportivitas. Di dalam sportivitas ada namanya kejujuran, ada semangat untuk membangun," ucap Ketut Suwandi kepada redaksi berita olahraga INDOSPORT, Jumat (20/09/19) malam.

Ketut Suwandi mengaku tak mengetahui detail dari kasus ini. Dirinya kini sedang mengikuti pertemuan KONI se-Indonesia yang berlangsung di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Pertemuan ini khusus membahas persiapan menuju Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020 di Papua, tak berhubungan dengan masalah yang kini menjerat Imam Nahrawi.

"Soal itu (penetapan tersangka), kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tapi kalau pun nyatanya benar, kita serahkan ke ranah hukum," pungkasnya.