INDOSPORT.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kewenangan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, saat masih menjabat dalam pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/19).
Dalam pemeriksaan tersebut, Imam Nahrawi dicecar dengan pertanyaan soal kewenangannya sebagai menteri pada kasus suap tersebut.
"Didalami terkait kewenangan yang bersangkutan dan pengetahuan lain yang terkait," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, seperti yang disadur dari ANTARA.
KPK memeriksa Imam sebagai tersangka kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018. Pemeriksaan sebagai tersangka ini merupakan yang pertama pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (18/9/19).
"Untuk pemeriksaan awal sebagai tersangka tentu akan disampaikan mengenai hak-hak tersangka kepada IN," ucap Febri Diansyah.
Seperti yang diketahui, KPK mengumumkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah via Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Imam Nahrawi diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan biaya komitmen atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018 terkait jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan Menpora.