KPK Periksa Tersangka Eks Menpora Imam Nahrawi Hari Ini

Jumat, 27 September 2019 11:19 WIB
Penulis: Tiyo Bayu Nugroho | Editor: Theresia Ruth Simanjuntak
 Copyright:

INDOSPORT.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil tersangka eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (27/09/19).

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Dirinya menjelaskan kalau yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap.

"(Diperiksa) Terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018," ujar Febri dikutip Antara.

Sementara itu, Imam Nahrawi telah tiba di Gedung KPK, Jakarta pada pukul 10.09 WIB. Dirinya mengaku siap menghadapi takdir yang telah ditetapkan Allah SWT.

"Karena setiap manusia pasti menghadapi takdir. Demi Allah, demi Rasulullah, Allah itu maha baik dan takdirnya tak pernah salah," kata Imam.

© Tiyo Bayu Nugroho/INDOSPORT
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah Copyright: Tiyo Bayu Nugroho/INDOSPORTJuru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah

KPK juga memanggil seorang saksi dalam penyidikan kasus itu dengan tersangka asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum (MIU), yakni PNS di Kemenpora Atun.

Sebelumnya, KPK sudah mengumumkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum MIU sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap.

Suap tersebut terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

Imam Nahrawi diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.