Sesmenpora Bersaksi soal Imam Nahrawi Singkirkan Anak Buah

Kamis, 5 Maret 2020 13:08 WIB
Penulis: I Made Dwi Kardiasa | Editor: Nugrahenny Putri Untari
© Herry Ibrahim/INDOSPORT
Eks Menpora, Imam Nahrawi, yang terjerat kasus suap, disebut menyingkirkan anak buahnya yang tidak kooperatif. Copyright: © Herry Ibrahim/INDOSPORT
Eks Menpora, Imam Nahrawi, yang terjerat kasus suap, disebut menyingkirkan anak buahnya yang tidak kooperatif.

INDOSPORT.COM - Kasus suap yang menjerat eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, masih bergulir. Sesmenpora Gatot S Dewa Broto bersaksi soal dugaan penyingkiran anak buah yang tidak kooperatif.

Gatot mengatakan, Imam Nahrawi melakukan tindakan pencopotan jabatan Kepala Sub-Bagian Urusan Dalam, Muhammad Angga, ke Atun, atas dasar tidak bisa diajak kerja sama.

Hipotesis ini didapat setelah Angga sempat berkeluh kesah kepada Gatot karena tidak bisa menyampaikan uang ke Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam Nahrawi. Alhasil, Menpora saat itu langsung menggantinya dengan Atun secara mendadak.

"Pak Angga sering mengeluh tidak menyampaikan uang yang diminta Pak Ulum, jadi kesimpulannya tidak kooperatif. Tidak dijelaskan uang apa, tapi tujuannya disebut untuk pimpinan, untuk terdakwa (Imam Nahrawi)," ujar Gatot dilansir laman resmi Antara.

"Pada Juni 2017 ada penggantian Kepala Sub-Bagian Urusan Dalam, Angga menjadi Atun, lalu saya sampaikan ke Pak Imam penggantinya ini tidak dalam kompetisi bagus. Saya sempat bertanya via WA (WhatsApp), tapi pak Imam meminta langsung di-SK-kan," jelasnya.

Sesmenpora pun menambahkan dugaan ada korban penyingkiran anak buah lain selain Angga karena tak bisa memuluskan jalan Imam Nahrawi. Gatot mendengar desas-desus jika mantan Sesmenpora, Alfitra Salamm, diberhentikan karena menolak memberikan uang kepada terdakwa.

"Tanggal 13 Juni 2016 sudah terbit SK pemberhentian Pak Alfitra, namun baru 20 Juni ada surat pengunduran diri Alfitra. Lazimnya ada keputusan presiden harus ada permohonan lebih dulu, teman-teman Kemenpora sempat bilang karena ada uang tapi saya tidak meyakini kepastiannya," tutupnya.

Imam Nahrawi beserta Miftahul Ulum didakwa menerima suap setidaknya Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy, dan bendahara KONI, Johnny E Awuy. Pada dakwaan dua mereka juga dianggap menerima gratifikasi Rp8,648 miliar dari orang yang sama.