Breaking News! Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun

Senin, 29 Juni 2020 19:08 WIB
Penulis: Ade Gusti | Editor: Arum Kusuma Dewi
© Herry Ibrahim/INDOSPORT
Eks Menpora, Imam Nahrawi resmi ditahan KPK. Copyright: © Herry Ibrahim/INDOSPORT
Eks Menpora, Imam Nahrawi resmi ditahan KPK.

INDOSPORT.COM – Akhirnya drama tindak pidana korupsi yang dihadapi Imam Nahrawi berakhir juga. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu divonis pidana 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/06/20).

Dikutip dari Antara, Majelis Hakim tidak hanya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara namun juga dan denda Rp400 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Imam telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pemberian dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Olahraga (KONI), serta gratifikasi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa  IR (Imam Nahrawi) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tipikor secara bersama dan berlanjut sebagaimana diancam dakwaan kesatu dan kedua," ujar Hakim Ketua Rosmina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain hukuman penjara selama 7 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti atau denda sebesar Rp18.154.238,82 kepada Imam. Hakim juga mencabut hak untuk dipilih menempati jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana.

Vonis ini diberikan menyusul hakim menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Imam. Masa hukuman yang dijatuhkan pun lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

Perlu diketahui, Imam sebelumnya dituntut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp19,1 miliar.

Jaksa KPK juga menutut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung setelah tuntas menjalani masa pidana.

Bagi Jaksa KPK, hal yang memberatkan Imam Nahrawi dalam kasus ini ialah menghalangi perkembangan dan prestasi atlet Indonesia serta gagal menjadi panutan masyarakat.

Imam Nahrawi Imam dianggap melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.