MotoGP

Pengembang Kawasan Sirkuit Mandalika Klaim Telah Ganti Rugi Lahan Hampir Rp17 Miliar

Kamis, 17 September 2020 17:23 WIB
Penulis: Nadia Riska Nurlutfianti | Editor: Lanjar Wiratri
© INDOSPORT
ITDC selaku pengembang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika mengklaim telah membayar ganti rugi lahan di kawasan sirkuit MotoGP 2021 sebesar Rp16,9 miliar. Copyright: © INDOSPORT
ITDC selaku pengembang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika mengklaim telah membayar ganti rugi lahan di kawasan sirkuit MotoGP 2021 sebesar Rp16,9 miliar.

INDOSPORT.COM – Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengembang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika mengklaim telah membayar ganti rugi lahan di kawasan sirkuit MotoGP 2021 sebesar Rp16,9 miliar.

“Saat ini proses ganti rugi enclave sudah berjalan senilai Rp16,9 miliar untuk tanah seluas 16,992 m2. Sementara proses tanah klaim sedang dijalankan secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan tahapan yang beragam,” kata ITDC, dilansir dari Antara. 

Pembayaran ganti rugi tanah dilakukan melalui proses konsinyasi oleh Pengadilan Negeri Praya sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012. Selain proses penyelesaian ganti rugi lahan enclave, ITDC juga sedang melanjutkan proses penegakan hukum terkait tanah klaim.

Dalam proses identifikasi, verifikasi dan sosialisasi land clearing KEK Mandalika, ITDC mengaku menemukan berbagai kendala di lapangan, seperti lemahnya dokumen alas hak warga, berpindahnya kepemilikan tanah dengan proses administrasi yang kurang lengkap, dan alotnya proses finalisasi harga ganti rugi.

Untuk membantu warga yang tidak memiliki alas hak atas tanah di dalam Jalan Kawasan Khusus (JKK), ITDC mengaku telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk menyiapkan hunian relokasi sementara bagi 121 KK seluas 2,5 ha dan hunian tetap seluas 2 ha yang infrastruktur dasarnya sedang dibangun.

Sengketa lahan antara warga dengan pihak ITDC belum juga menemukan titik terang. Kedua pihak saling mengklaim atas kepemilikan tanah.

ITDC dikatakan hendak menggusur karena mengklaim memiliki hak pengelolaan lahan (HPL), sementara warga yang telah memiliki sertifikat atas tanah tersebut tetap menolak mengosongkan lahan sebelum ITDC membayar lunas uang penggantian.

Proyek KEK Mandlika yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada Oktober 2017 itu semula ditargetkan rampung akhir 2020.

Namun hingga Agustus, Direktur Utama ITDC Abdulbar M Mansoer mengatakan bahwa pembangunan Mandalika secara keseluruhan telah mencapai lebih dari 40 persen dan ditargetkan selesai pada Juni 2021.

Kepastian Sirkuit Mandalika menjadi salah satu tuan rumah seri balapan musim 2021 telah dirilis dalam laman resmi MotoGP. Namun belum diketahui secara pasti pada bulan apa MotoGP Mandalika bakal digelar.