x

Polisi Amankan 5 'Penyusup' di Sirkuit Mandalika Jelang Tes Pramusim MotoGP

Jumat, 11 Februari 2022 19:57 WIB
Penulis: Nadia Riska Nurlutfianti | Editor: Indra Citra Sena
Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat

INDOSPORT.COM – Pihak kepolisian NTB telah mengamankan penysup yakni ‘drone’ liar yang terbang di sekitaran Sirkuit Mandalika jelang tes pramusim MotoGP.

Pihak kepolisian dari Korps Brigadir Mobile Polri yang bertugas mengamankan ajang Tes Pramusim MotoGP 2022 menurunkan paksa lima unit pesawat nirawak atau "drone" liar yang berkeliaran di kawasan Sirkuit Mandalika.

Baca Juga
Baca Juga

Kemudian kejadian ini juga dikonfrimasi oleh Artanto selaku Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi, yang mengatakan dalam keterangannya penurunan 5 drone tersebut dilakukan secara paksa menggunakan alat bantu berteknologi bernama "anti-drone jammers".

Proses penurunan drone liar ini juga telah disepakati berdasarkan aturan yang berlaku termasuk ITDC pada Kamis (10/02/22).

Baca Juga
Baca Juga

"Sesuai aturan yang telah disepakati pihak ITDC dan pihak terkait lainnya, 'drone' liar atau ilegal yang tanpa izin dari pihak penyelenggara MotoGP tidak diperbolehkan terbang, ditakutkan mengganggu jalannya 'race'," kata Artanto, dilansir dari Antara.

Kejadian ini membuat Artanto meminta kepada warga atau pun pengunjung untuk tidak menerbangkan "drone" di sekitar sirkuit karena khawatir akan mengganggu kegiatan tes pramusim MotoGP yang akan mulai berlangsung hari ini, Jumat (11/02/22).


1. Kepolisan Setempat Masih Antisipasi Adanya Drone Liar

Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat

"Sebelumnya kami sudah imbau dan bina mereka untuk jangan melakukan hal itu. Apabila dilakukan lagi, kami akan melakukan tindakan," ujar Artanto.

Alat "anti-drone jammers" itu sendiri ditempatkan di sekitar Sirkuit Mandalika bersama dengan tim siaga dari Korps Brimob Polri.

Alat tersebut dapat mendeteksi keberadaan "drone" yang terbang dengan jarak 2 kilometer di sekitar areal sirkuit.

Dia pun mengingatkan bahwa penerbangan "drone" kini sudah memiliki dasar hukum. Hal itu sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Jadi kami dari kepolisian akan terus melakukan patroli 'drone'. Dalam aturan tersebut, ada sanksi hukum pidana dan denda bagi yang melanggar," katanya.

Selain larangan kepada warga, ITDC juga telah meminta tim pengamanan dari TNI-Polri untuk tidak menerbangkan "drone", kecuali ada izin dari pihak penyelenggara.

MotoGPSirkuit MandalikaBerita MotoGPMotoGP Mandalika

Berita Terkini