Oase

Tubagus Joddy Resmi Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukuman yang Mengintai

Kamis, 11 November 2021 13:35 WIB
Editor: Nugrahenny Putri Untari
 Copyright:

INDOSPORT.COM - Pengendara mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah saat kecelakaan, Tubagus Joddy, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia pun dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tubagus Joddy terancam hukuman enam tahun penjara usai mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dalam kecelakaan.

"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Joddy," kata Kepala Kejari Jombang, Imran, Rabu (10/11/21).

Imran menjelaskan, dalam Pasal 310 ayat 2 berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Lalu, Pasal 310 ayat 4 berbunyi: Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Sementara itu, adapun kepastian status Tubagus Joddy sebagai tersangka, Imran mengatakan hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Surat tersebut sudah resmi diterima oleh pihak Kejari pada hari Rabu (10/11/21) kemarin. Imran menuturkan, SPDP No 837 dari kepolisian sudah mencantumkan status tersangka, atas nama Tubagus Muhammad Joddy.

Setelah menerima SPDP terkait kasus kecelakaan yang dialami mobil rombongan Vanessa Angel, Kejaksaan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara.

Imran mengatakan bahwa pihaknya sudah menunjuk tiga orang jaksa, dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang, untuk menangani kasus ini. Dalam waktu dekat mereka diagendakan memeriksa berkas perkara.

Nama Tubagus Joddy sendiri memang jadi bulan-bulanan netizen dunia maya setelah diketahui sebagai sopir mobil Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, yang mengalami kecelakaan di Tol Jombang Km 672, Kamis (04/11/21).

Situasi sempat bertambah panas ketika ia terindikasi menghapus unggahan Insta Story-nya, menampilkan rekaman video dari dalam mobil yang melaju kencang di tol.