AkuratCo

Catat! Ini Syarat Terbaru Perjalanan Keluar Daerah Selama Nataru

Jumat, 10 Desember 2021 17:35 WIB
Editor: Nugrahenny Putri Untari
 Copyright:

INDOSPORT.COM - Pemerintah telah menetapkan syarat perjalanan ke luar daerah untuk periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Adapun syarat-sayarat tersebut tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 dan diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Seperti apa detailnya? Simak rinciannya berikut ini.

1. Mengoptimalkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

2. Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:

a. Wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam; dan

b. Untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

3. Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional

4. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Jika ditemukan pelaku perjalanan positif Covid-19, pemerintah mengharuskan unutk melakukan isolasi mandiri atau isolasi terpusat di lokasi yang telah ditentukan.

"Waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat," demikian bunyi poin tersebut.

Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan aturan baru terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 yang diteken oleh Tito pada 9 Desember 2021.

Peraturan tersebut dikeluarkan usai penerapan PPKM Level 3 saat Nataru dibatalkan. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Lalu pada saat Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca berita asli di Akurat.co

Disclaimer : Artikel ini adalah kerja sama antara Indosport.com dengan AkuratCo Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo