AkuratCo

Laura Anna Meninggal, Jaksa Penuntut Umum Bicara Nasib Gaga Muhammad

Sabtu, 18 Desember 2021 13:40 WIB
Editor: Nugrahenny Putri Untari
 Copyright:

INDOSPORT.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Handry Dwi, memastikan proses hukum terhadap Gaga Muhammad akan tetap berlangsung usai meninggalnya Laura Anna.

Ia menjelaskan bahwa kematian korban tidak akan menghalangi tututan yang telah ditujukan kepada Gaga Muhammad.

"Oh tetap berjalan, itu (Laura meninggal) tidak menghalangi proses penuntutan," ujar Handry Dwi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/12/21) kemarin.

Kasus hukum Gaga Muhammad yang masih berlanjut meskipun Laura Anna sudah meninggal dunia, dibenarkan juga oleh Fahmi Bachmid selaku kuasa hukumnya. Pproses hukum akan dihentikan jika terdakwa meninggal dunia.

"Sidang tetap berlanjut, karena yang bisa mengggurkan proses sidang kalau terdakwanya meninggal dunia," ucap Fahmi Bachmid.

Kamis kemarin, sejatinya digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Namun karena saksi berhalangan hadir, akhirnya ditunda hingga pekan depan.

"Ditunda karena saksi ahli yang kami minta hadir berhalangan. Jadi kita tunda ke hari Selasa," jelasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Gaga Muhammad dan Laura Anna terlibat kecelakaan lalu lintas pada 2019 lalu.

Akibat peristiwa tersebut, Laura Anna mengalami masalah pada bagian tulang belakangnya sehingga membuatnya lumpuh. Ia kemudian meminta pertanggungjawaban Gaga Muhammad yang berstatus sebagai pengemudi.

Namun di tengah perjuangan mencari keadilan, Laura Anna dipanggil Yang Maha Kuasa. Ia meninggal dunia pada Rabu (15/12/21) di usia 21 tahun. Setelah disemayamkan di rumah duka, jenazahnya pun dikremasi.

Baca berita asli di Akurat.co

Disclaimer : Artikel ini adalah kerja sama antara Indosport.com dengan AkuratCo Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo