INDOSPORT.COM - Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka terkait kasus penyebaran ujaran kebencian.
Berikut tersaju sejumlah fakta tentang kasus yang menimpa Bahar bin Smith ini, termasuk penetapan dirinya sebagai tersangka, yang telah dirangkum dari berbagai sumber.
Berawal dari Ceramah
Awal kasus yang kembali menjerat Habib Bahar bin Smith ini adalah dari ceramah yang dilakukannya di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung pada tanggl 11 Desember 2021 lalu.
Ceramah tersebut pun menjadi viral setelah seseorang bernama TS mengunggahnya ke sejumlah media sosial. Tak pelak, unggahan tersebut langung mencuri perhatiana warganet dan viral.
Dilaporkan oleh Seorang Warga
Setelah video tersebut viral, nama Bahar bin Smith kembali diperbincangkan banyak warganet. Hingga akhirnya, ia dilaporkan oleh seorang warga dengan inisial TNA.
Laporan tersebut memiliki nomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 tentang penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian dan permusahan yang telah diatur dalam Pasal 28 ayat 2 jo 45a UU ITE dan Pasal 145 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Didatangi Danrem
Komandan Resor Militer 061/Suryakencana Brigadir Jenderal Achmad Fauzi beberapa waktu lalu diketahui mendatangi pondok pesatren Bahar SMith di Bogor, Jawa Barat.
Dalam melakukan aksi kunjungan pada hari Jumat (31/12) tersebut, Achmad didampingi oleh sejumlah anggota Koramil.
Achmad menyatakan bahwa kedatangan tersebut untuk mengajak pemimpin pondok pesantren Tajul Alawiyyin tersebut untuk saling mengajak dan menjaga ketertiban dan keamanan bersama.
Pengunggah Video Juga Diperiksa
Dalam kasus dugaan ujaran kebencian ini tidak hanya Habib Bahar bin Smith yang menjalani tetapi juga pengunggah video ceramah.
Sosok berinisial TR tersebut juga menjalani proses penyidikan. Karena menjadi sosok yang mengunggah video, ia dikenakan pasal yang sama.
Bahar bin Smith Jadi Tersangka
Bahar bin Smith dijadwalkan untuk menghadiri undangan dari Polda Jawa Barat pada hari Senin (3/1/22) lalu. Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada lebih dari 50 saksi dan telah mengumpulkan enam alat bukti.
Setelah melalui pemeriksaan selama hampir 11 jam di Gedung Direktoat Reserse Kriminal Umum Palda Jabar sejak pukul 12.30 WIB hingga pukul 23.30 WIB, Bahar bin Smith pun resmi dijadikan tersangka.
Baca berita asli di Akurat.co
Disclaimer : Artikel ini adalah kerja sama antara Indosport.com dengan AkuratCo Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo