Deputi IV Bidang Prestasi Olahraga, Gatot Dewa S Broto, menyebut jika Menpora hanya memberikan himbauan agar para pemimpin organisasi fokus untuk bekerja bagi cabang olahraga (cabor) yang dipimpinnya.
Namun, tak ada aturan tertulis yang melarang pejabat untuk menduduki kursi pemimpin organisasi olahraga di Tanah Air.
“Jadi memang betul Pak Imam mengatakan seperti itu, poinnya ialah himbauan dari aspek kepatutan karena di undang-undang tidak ada,” ujar Gatot Dewa S Broto saat dihubungi INDOSPORT.
“Siapa pun jadi ketua harus fokus apalagi bulutangkis primadona cabang olahraga di multievent dunia, kami menghormati dengan terpilihnya beliau semoga bisa memimpin dengan baik,” tandasnya.

Gatot menambahkan jika untuk saat ini, rangkap jabatan hanya diharamkan bagi para Ketua Umum KONI pusat dan daerah.
“Tidak ada peraturan tertulis, ada peraturan di pasal 40 UU SKN Olahraga larangan pejabat publik merangkap jabatan publik untuk KONI Pusat dan KONI Daerah,” tambahnya.
Sebagai informasi, Wiranto berhasil menduduki jabatan Ketua Umum PBSI periode 2016-2020 usai menang secara aklamasi atas petahana, Gita Wirjawan. Namun sebelumnya, Menpora, Imam Nahrawi, sempat menyinggung mengenai larangan rangkap jabatan bagi ketua umum induk cabor di Indonesia.

Gita Wirjawan dan Ketua Umum PBSI periode 2016-2020, Wiranto di Musyawaran Nasional (Munas) PBSI 2016 di Surabaya.
“Tidak boleh. Olahraga ini tidak boleh diurus setengah hati. Olahraga ini harus diurus sepenuh hati dengan waktu yang penuh. Nggak boleh disambi karena tanggung jawabnya berat,” kata Imam Nahrawi dalam jumpa pers soal Jambore Pemuda Indonesia.