PP PBSI Bocorkan 4 Syarat untuk Jadi Calon Ketua Umum

Selasa, 13 Oktober 2020 14:08 WIB
Penulis: Ade Gusti | Editor:
© indosport
Logo PBSI Copyright: © indosport
Logo PBSI

INDOSPORT.COM – Untuk menjadi calon ketua umum PP PBSI masa bakti 2020-2024, seorang kandidat harus memenuhi empat syarat yang sudah ditetapkan oleh Tim Penjaringan sebelum Musyawarah Nasional (Munas) PBSI yang dilangsungkan 5-6 November 2020 mendatang.

Berdasarkan Surat Keputusan nomor SKEP/044/0.3/X/2020, Tim Penjaringan merupakan tim yang dibentuk khusus untuk proses seleksi bakal calon ketua umum PP PBSI yang berhak untuk maju ke Munas PBSI 2020-2024.

Tim Penjaringan yang dipimpin oleh Edi Sukarno diketahui telah membuat tahapan-tahapan proses seleksi bakal calon ketua umum sejak awal bulan Oktober 2020 lalu.

Tahapan-tahapan proses seleksi tersebut mencakup sosialisasi kepada pengurus provinsi (Pengprov) dan masyarakat melalui media, pengambilan formulir pendaftaran bakal calon ketum, pengembalian formulis, pemeriksaan berkas-berkas dan persyaratan, serta menentukan kualifikasi bakal calon ketum.

“Tim penjaringan dibentuk sebagai pelaksanaan dari AD/ART PBSI, di sini dijelaskan bahwa pemilihan ketua umum dapat dilakukan dengan cara penjaringan. Kami sudah memulai tahapan pertama yaitu sosialiasi sejak awal bulan Oktober," kata Edi kepada Badmintonindonesia.org.

Dituturkan Edi, bakal calon ketua umum yang mendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

Pertama, menyerahkan surat pernyataan kesiapan menaati AD/ART PBSI. Kedua, Menyerahkan surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai pengurus organisasi cabang olahraga lain.

Mereka yang tengah menjabat sebagai pengurus organisasi bulutangkis masih diperbolehkan untuk mencalonkan diri. Misalnya, Ketua Pengprov PBSI sebuah provinsi ingin maju sebagai bakal calon ketua umum, ini tetap diperbolehkan.

Ketiga, menyerahkan surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai pengurus KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) di semua tingkatan. Terakhir, menyerahkan minimal 10 surat dukungan dari 10 pengprov yang sah.

Selain itu Edi menjelaskan bahwa ada suara pengurus provinsi yang dihitung tidak sah. Salah satunya adalah pengprov yang masa baktinya sudah habis tapi belum melaksanakan musyawarah provinsi (musprov).

“Ada yang sudah melaksanakan musprov tetapi surat keputusan (SK) pengukuhan untuk pengurus yang baru belum ada. Contoh yang sekarang masa baktinya habis itu adalah pengprov Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara," tutur Edi.

Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara sudah melaksanakan musprov pada tanggal 8 Oktober 2020 lalu, namun tim formatur kedua pengprov ini masih menyusun kepengurusan, otomatis suara Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara masih belum sah karena belum ada kepengurusan yang baru dan belum disahkan.

Dengan demikian, pada Munas PBSI 2020-2024 ini, ada 32 pengprov yang memiliki hak suara dalam pemilihan ketua umum PP PBSI.