Liga Indonesia

Viking Batalkan Tuntutan Hukum atas Kasus Nyanyian Hinaan Oknum Persija

Jumat, 30 Maret 2018 14:48 WIB
Penulis: Annisa Hardjanti | Editor: Ivan Reinhard Manurung
© Arif Rahman/INDOSPORT
Viking Persib Club (VPC) mendatangi Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (29/3/2018). Copyright: © Arif Rahman/INDOSPORT
Viking Persib Club (VPC) mendatangi Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (29/3/2018).
Pasal UU ITE

Sebelumnya, Kasus video hinaan oleh oknum Persija kepada Viking Persib Club (VPC) masih terus berlanjut, dengan pentolan Viking, Yana Umar siap membawa kasus ini ke jalur hukum.

Lewat siaran langsung yang dilakukan sekitar Kamis (29/03/18) dini hari tadi di channel Youtube pribadinya, Yana Umar pun banyak membahas video hinaan ini bersama Pengacara Viking Persib, Piar Pratama, termasuk pasal hukum yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Ini melanggar pasal 310 ayat satu KUHP, barang siapa yang menyerang kehormatan seseorang atau menjelekkan nama baik, hukumannya saja untuk satu pasal adalah tindak pidana selama 9 bulan," jelas Piar Pratama.
 

1