Liga Indonesia

2 Suporternya Tewas, Ini Imbas Persitara dari Asprov Jakarta

Senin, 6 Agustus 2018 21:00 WIB
Penulis: Tiyo Bayu Nugroho | Editor: Ivan Reinhard Manurung
© BreakingNews.co.id
Kombes Pol Argo Yuwono. Copyright: © BreakingNews.co.id
Kombes Pol Argo Yuwono.
Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Di sisi lain pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas insiden tawuran itu. Bahkan kedua pelaku sudah ditahan di Polres Jakarta Timur.

"Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden itu, mereka warga Jakarta Utara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin (06/08/18).

Kedua orang ini dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan bersama-sama. Sehingga hukuman penjara telah menanti para pelaku tersebut.

 

A post shared by INDOSPORT.com (@indosportdotcom) on

Terus Ikuti Berita Sepak Bola dan Olahraga Lain Serta Serba-serbi Asian Games 2018 di INDOSPORT.COM.

242