Liga Indonesia

Anggota Komite Wasit Akui Gol Simic Saat Lawan Mitra Kukar Merupakan Pelanggaran

Senin, 17 Desember 2018 20:01 WIB
Penulis: Fitra Herdian Ariestianto | Editor: Yohanes Ishak
© Herry Ibrahim/Indosport.com
Selebrasi Marko Simic, Persija Jakarta. Copyright: © Herry Ibrahim/Indosport.com
Selebrasi Marko Simic, Persija Jakarta.

INDOSPORT.COM - Kompetisi Liga 1 2018 memang sudah berakhir dengan Persija Jakarta sebagai peraih title juara setelah mengalahkan Mitra Kukar pada Minggu (09/12/18) dengan skor 2-1 di Stadion Gelora Bung Karno.

Tapi meskipun Persija Jakarta sudah berhasil meraih juara Liga 1 musim ini, kontroversi tampaknya masih menjadi pembahasan hangat di kalangan pecinta sepak bola.

Pasalnya dari dua gol yang berhasil di ciptakan Macan Kemayoran ke gawang Naga Mekes berbau kontroversi. Diawali dengan gol Marco Simic melalui titik putih setelah wasit Prasetyo Hadi menganggap adanya benturan pemain Mitra Kukar, padahal dalam video tayangan ulang tidak ada benturan sama sekali.

© Fitra Herdian/Indosport.com
Anggota komite wasit Purwanto saat diskusi PSSI Harus Baik di Graha Pena Copyright: Fitra Herdian/Indosport.comAnggota komite wasit Purwanto saat diskusi PSSI Harus Baik di Graha Pena

Kemudian pada gol kedua yang juga di cetak Marco Simic pada menit ke 59 melalui sundulan juga berbau kontroversi. Hal tersebut terlihat dalam tayangan ulang pertandingan yang di putar pada saat acara diskusi PSSI Harus Baik, yang berlangsung di Graha Pena, pada Senin (17/12/18).

Pada video tersebut terlihat pemain Persija Jakarta, Ramdani Lestaluhu menghalangi kiper Mitra Kukar Yu Jae Hoon dan bola tersebut langsung di sundul Simic. Sementara itu menanggapi video ini, anggota komite wasit Purwanto menganggap gol kedua Persija tidak sah.

"Kalau dilihat dari tayangan video ini, jelas itu pelanggaran dan melanggar pasal 12 tentang pelanggaran dan kelakuan tidak sopan. Jelas pada saat kiper akan menangkap bola di halangi pemain, ini merupakan pelanggaran," katanya.

Namun sayang ketika di tanya mengenai sanksi apa yang bakal dilakukan komite wasit, Purwanto seperti enggan menanggapi hal tersebut.

Purwanto berdalih hanya akan memproses jika kejadian itu dalam ranah teknis saja. "Kalau gol pertama saya belum jelas, mungkin pengamatan wasit disana lebih jelas jadi saya tidak bisa bilang pelanggaran," imbuhnya.

Sementara itu, sekedar untuk diketahui pasal 12 yang di sebutkan oleh Purwanto merujuk pada peraturan law of the game yang dikeluarkan fifa yang berbunyi sebagai berikut.

Pasal 12 law of the game tentang pelanggaran dan kelakuan tidak sopan, wasit menganggap pelanggaran ketika tendangan bebas jika pemain melakukan tindakan ceroboh, sembrono atau menggunakan kekuatan yang berlebihan yakni, terjadi benturan badan antar pemain, melompat, tendangan atau usaha untuk menendang, mendorong pemogokan atau upaya untuk menyerang, menjegal dan menyandung.

Ikuti terus sepak bola Indonesia dan berita olahraga lainnya di INDOSPORT.COM

579