Liga Indonesia

2015 Pernah Diskors, Ada 3 Kejanggalan Hukuman Komdis PSSI pada Bambang Suryo

Rabu, 26 Desember 2018 20:16 WIB
Penulis: Tiyo Bayu Nugroho | Editor: Isman Fadil
© Ian Setiawan/INDOSPORT
Bambang Suryo, eks runner (penghubung bandar dgn tim utk melakukan match fixing) Copyright: © Ian Setiawan/INDOSPORT
Bambang Suryo, eks runner (penghubung bandar dgn tim utk melakukan match fixing)

INDOSPORT.COM - Pada 2015 lalu Bambang Suryo pernah dijatuhi hukuman oleh Komdis PSSI dimana ia dilarang melakukan aktivitas sepak bola di Indonesia seumur hidup.

Tetapi baru-baru ini Bambang Suryo, selaku manajer Persekam Metro FC, kembali dijatuhi hukuman oleh Komdis PSSI dengan masa yang sama ketika edisi 2015 lalu.

Bambang Suryo dinyatakan bersalah karena telah meminta uang sebesar Rp100 juta ke pelatih PS Ngada Kletus Gabhe. Upaya suap ini terjadi pada ajang Liga 3 2018 lalu.

"Sdr. Bambang Suryo dihukum larangan ikut serta dalam aktivitas kegiatan sepak bola di lingkungan PSSI seumur hidup karena telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 72 ayat (4) jo. pasal 141 Kode Disiplin PSSI," bunyi surat yang ditandatangani oleh Ketua Komdis PSSI Asep Edwin Firdaus.

Kendati begitu ada sejumlah hal yang banyak menjadi pertanyaan. Bagaimana bisa Bambang Suryo lepas dari hukuman yang pernah menjeratnya 2015 lalu?

Hukuman tersebut seperti tidak mempan karena Bambang Suryo malah masih bisa tetap berkecimpung di dunia sepak bola nasional lantaran bisa menjabat sebagai manajer klub.

Lantas hukuman tersebut menimbulkan sejumlah kejanggalan. Kira-kira apa saja hal yang tak lazim dari hukuman Bambang Suryo pada 2015 lalu?

122