Liga Indonesia

Pelaku Penghancur Dokumen Keuangan Persija Terungkap, Ini Kronologinya

Jumat, 8 Februari 2019 22:36 WIB
Editor: Juni Adi
 Copyright:

INDOSPORT.COM - Satgas Antimafia Sepak Bola baru-baru ini telah berhasil mengamankan sejumlah orang, yang diduga sebagai pelaku penghancuran dokumen di kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Jumat (01/02/19) lalu.

Belakangan dokumen tersebut diketahui adalah laporan keuangan milik Persija Jakarta, yang dijadikan barang bukti oleh tim Satgas, saat melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu.

Berdasarkan laporan pengembangan tim penyidik yang diterima INDOSPORT dari Whatsapp, aksi tersebut dilakukan oleh dua orang berinisial M (office boy) dan D (seorang sopir Joko Driyono), dan sempat diketahui oleh security berinisial ES.

Dalam keterangannya, ES mengatakan melihat dua orang tersebut masuk ke dalam kantor yang sudah dipasangi garis polisi dengan cara membongkarnya.

Keduanya lalu keluar membawa sejumlah barang seperti laptop, handphone dan rekaman CCTV, yang diserahkan ke seseorang berinisial AG, untuk disimpan dan kemudian diduga untuk menghilangkan barang bukti. 

Kini, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Satgas Antimafia Sepak Bola, dengan barang bukti dua set pakaian yang digunakan pelaku, sekumpulan gantungan kunci, DVR CCTV, HP milik tersangka, kunci mobil dan koper berisi dokumen-dokumen.

M, D dan AG akan dikenai pasal tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dimaksudkan di pasal  363 dan atau pasal 235 KUHP dan atau pasal 233 KUHP dan atau pasal 232 KUHP dan atau pasal 221 KUHP JO pasal 55 KUHP.

Namun mengingat para tersangka kooperatif dalam menjalani pemeriksaan, maka tidak perlu dilakukan penahanan terhadap ketiganya, dan sudah disiapkan oleh penyidik Surat Perintah Pelepasan Tersangka beserta berita acara pelepasannya.

INDOSPORT pun coba mengkonfirmasi laporan tersebut, ke Wakasatgas Antimafia Sepak Bola, Brigjen Pol Krishna Murti, dan juga Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Raden Prabowo ArgoYuwono, namun belum mendapat jawaban hingga berita ini diturunkan.

129