Liga Indonesia

Bambang Suryo Pertanyakan Penunjukan Gusti Randa

Kamis, 21 Maret 2019 20:12 WIB
Penulis: Prabowo | Editor: Cosmas Bayu Agung Sadhewo
© Ian Setiawan/Indosport.com
Bambang Suryo menilai sanksi seumur hidup dari Komdis PSSI sebagai dagelan bola versi baru. Lantaran menjatuhkan sanksi serupa dgn berbeda kasusnya. Copyright: © Ian Setiawan/Indosport.com
Bambang Suryo menilai sanksi seumur hidup dari Komdis PSSI sebagai dagelan bola versi baru. Lantaran menjatuhkan sanksi serupa dgn berbeda kasusnya.

INDOSPORT.COM - Penunjukkan Gusti Randa sebagai Plt Ketua Umum (Ketum) PSSI menimbulkan kontroversi. Sejumlah pihak mempertanyakan proses penunjukkan tersebut yang dinilai melanggar statuta.

Salah satu tokoh sepak bola nasional, Bambang Suryo memberikan komentar pedas berkait penunjukkan Gusti. Bahkan dirinya sanksi mantan bintang film itu mampu menjadi nahkoda otoritas tertinggi sepak bola Indonesia.

"Gusti Randa hebat dong berarti diplomasinya (bisa jadi Plt Ketum PSSI). Tapi apa bisa dia menjalankannya? Apa bisa lebih maju dengan persoalan yang ada sekarang ini? (Penunjukkan) ini ilegal atau legal?," kecam Bambang Suryo.

Dirinya berharap Gusti Randa mampu membawa PSSI ke arah yang lebih baik. Terpenting, lanjut dia, tidak lagi salah bicara yang berujung pada ralat ucapan.

Sikap tak yakin Bambang Suryo tersebut juga merujuk pada ralat pernyataan yang disampaikan Gusti Randa soal posisi sebagai Plt Ketum PSSI. 

"PSSI ini federasi terbesar di negeri kita, kok malah bicaranya seperti itu, pagi tempe sore kedelai. Gusti randa ini ucapannya konsekuen atau tidak?" ketusnya.

"Jangan mlenca-mlence. Masak kalah dengan orang kampung, yang konsekuen dengan ucapannya. Jangan dibuat gaya-gaya soal jabatan. Jangan sekadar pencitraan tapi tidak menguasai tugas di jabatannya," tegas dia.

Dalam Statuta PSSI, khususnya Pasal 39 mengenai Ketua Umum, tidak disebutkan bahwa Ketum PSSI punya hak prerogatif untuk menunjuk seseorang sebagai penggantinya, seperti yang dikatakan oleh Gusti Randa.

Masih di Pasal 39 ayat D poin 6, tertulis apabila ketua umum tidak ada atau berhalangan, maka wakil ketua umum dengan usia tertua akan menggantikannya.

Terus Ikuti Berita Gusti Randa dan Sepak Bola Liga Indonesia Lainnya Hanya di INDOSPORT