Liga Indonesia

Pakar Hukum Sebut Kasus yang Menjerat Jokdri Termasuk Pelanggaran Berat

Kamis, 28 Maret 2019 07:55 WIB
Editor: Indra Citra Sena
© Herry Ibrahim/INDOSPORT
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono. Copyright: © Herry Ibrahim/INDOSPORT
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono.

INDOSPORT.COM - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Budiman Ginting, meminta Satgas Anti Mafia Sepak bola Mabes Polri untuk mengusut tuntas kasus perusakan barang bukti yang diduga berkaitan erat dengan pengaturan skor.

Dikutip Antara pada Selasa (26/3/19) kemarin, Budiman mengatakan adanya perusakan barang bukti diperkirakan pula terdapat unsur kesengajaan pelaku. Kasus ini pun harus segera ditindaklanjuti dengan tegas secara hukum. 

"Perusakan sejumlah barang bukti yang ditangani penyidik Mabes Polri ini diduga ada unsur kesengajaan oleh pelaku. Kasus tersebut agar diteruskan hingga ke penuntutan kejaksaan dan dilanjutkan ke pengadilan," ujar Budiman.

Dekan Fakultas Hukum USU tersebut juga menilai perusakan barang bukti di lokasi yang telah diberi garis polisi adalah pelanggaran hukum berat. Si pelaku diduga kuat telah merencanakan aksi ini, namun semua terbongkar hingga pihak kepolisian berhasil menahan pelakunya. 

Sebagai orang yang ahli di bidang hukum, Budiman mengatakan sangat mendukung penyelidikan kasus pengaturan skor, yang sebenarnya sudah berlangsung cukup lama dan baru saat ini berhasil ditangani dengan baik. 

© Radarnonstop.co
Meme Joko Driyono Copyright: Radarnonstop.coMeme Joko Driyono

"Kita mendukung penyelidikan kasus pengaturan skor, hal tersebut sudah berlangsung cukup lama dan baru kali ini berhasil dibongkar," paparnya. 

Sebelumnya, Plt Ketum PSSI, Joko Driyono, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti yang diduga terkait kasus pengaturan skor pada Kamis (14/2/19). Ruangan kerjanya di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, juga turut digeledah.

Pemeriksaan dilanjutkan hingga ke apartemennya yang berlokasi di Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kini, Jokdri diduga sebagai aktor intelektual yang memerintahkan tiga orang yakni, Muhammad MM alias Dani, Mus Muliadi alias Mus dan Abdul Gofar, untuk melakukan perusakan barang bukti di kantor PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.

Usai lima kali menjalani pemeriksaan dengan status tersangka, Jokdri ditahan. Dia dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.

Ikuti Terus Perkembangan Sepak bola Indonesia dan Olahraga Lainnya Hanya di INDOSPORT

PENULIS: Neneng Astrianti

21