INDOSPORT.COM - Laporan eks manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, soal pengaturan skor pertandingan atau match fixing dinyatakan lengkap (P-21) oleh tim Satgas Anti Mafia Bola.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polri, Kombes Pol Argo Yuwono, seperti dilansir portal berita Antara di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/4/19).
"Hari ini, kami menyampaikan bahwa kasus Satgas Anti Mafia Bola dari hasil laporan ibu Lasmi dinyatakan lengkap dari formil maupun materil pada 4 April 2019 lalu, setelah penyidikan di Kejaksaan Agung," kata Argo.
Lebih lanjut Argo juga menjelaskan bahwa Satgas Anti Mafia Bola telah menetapkan enam tersangka dan sudah membuat empat berkas perkara untuk dikirim ke Kejagung. "Dari enam tersangka, kami menyita dokumen berjumlah 220 dokumen," ujarnya menambahkan.
Nantinya setelah tahap dua pemberkasan diserahkan kepada Kejaksaan Agung, tim penyidik langsung membawa tersangka kasus match fixing ini dengan pengawalan dari pihak kepolisian.
"Tidak lupa kami menyampaikan terima kasih atas sinergisitas yang terbangun antara Satgas Anti Mafia Bola dan Kejaksaan Agung hingga akhirnya kasus ini bisa P-21," kata Argo.
Lasmi membuat laporan pada 21 Desember 2018 lalu terkait upaya match fixing yang terjadi di Liga 3 2018. Satgas Anti Mafia Bola pun bergerak dan menangkap enam tersangka.
Terus Ikuti Update Satgas Anti Mafia Bola dan Sepak bola Indonesia Lainnya Hanya di INDOSPORT