Liga Indonesia

Jalani Sidang Ketiga, Joko Driyono Dengarkan Keterangan 7 Orang Saksi

Rabu, 29 Mei 2019 05:25 WIB
Penulis: Zainal Hasan | Editor: Abdurrahman Ranala
© Herry Ibrahim/INDOSPORT
Joko Driyono menuju ruang sidang utama untuk mengikuti sidang kasus Pengerusakan Barang Bukti Pengaturan Skor setelah sempat menunggu di gedung sel Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (06/05/19). Foto: Herry Ibrahim/INDOSPORT Copyright: © Herry Ibrahim/INDOSPORT
Joko Driyono menuju ruang sidang utama untuk mengikuti sidang kasus Pengerusakan Barang Bukti Pengaturan Skor setelah sempat menunggu di gedung sel Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (06/05/19). Foto: Herry Ibrahim/INDOSPORT

INDOSPORT.COM - Sidang lanjutan mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono berlanjut. Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Joko kembali disidang terkait kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor. 

Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Setidaknya tujuh orang saksi dimintai keterangan dalam sidang kali ini.

Empat di antaranya adalah penyidik Satgas Antimafia Bola, atas nama Pujo Prasetyo, I Gusti Ngurah Putu, Priyanto, dan Brigadir Fransiskus Manaru. Sementara, tiga orang saksi lain adalah sopir pribadi terdakwa, Muhammad Mardani Morgot, Muhammad Tri Mursalim selaku office boy apartemen Rasuna Office Park, serta Mus Mulyadi sebagai office boy PT Liga Indonesia (LI).

Menanggapi hasil sidang kali ini, ketua tim Kuasa Hukum Joko Driyono, Abdanial Malakan melihat keterangan saksi meringankan Joko Driyono. Terlebih keterangan dari tiga orang saksi yang dari luar Satgas tidak membuktikan apa yang didakwakan kepada Joko Driyono.

"Sidang hari ini kita mendengarkan keterangan Saksi. Saksi dari Jaksa ada empat yakni Satgas itupun kapasitasnya saksi fakta. Saksi fakta lainnya di luar satgas, ada 3. Semuanya itu ada di BAP," ucap Abdanial.

"Intinya mereka keterangannya itu malah kalau dari sopirnya, OB, malah sangat membuktikan Pak Joko tidak seperti yang didakwakan."
 

"Keterangan mereka tidak ada perintah menghancurkan, hanya mengamankan saja. Karena posisinya pak Joko ada di luar negeri. Jadi saya pikir itu bisa mematahkan dakwaan ya," jelas ia.

Seperti diketahui Joko Driyono tersandung kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor. Atas kasus ini setidaknya Joko Driyono terancam hukuman tujuh tahun penjara.