Liga Indonesia

Mantan Ketua Umum PSSI Joko Driyono Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kamis, 4 Juli 2019 18:38 WIB
Penulis: Zainal Hasan, Ervan Yudhi Triatmoko | Editor: Cosmas Bayu Agung Sadhewo
© Herry Ibrahim/INDOSPORT
Joko Driyono (kiri) dikabarkan akan menjalani masa hukuman 2,5 tahun penjara. Foto: Herry Ibrahim/INDOSPORT Copyright: © Herry Ibrahim/INDOSPORT
Joko Driyono (kiri) dikabarkan akan menjalani masa hukuman 2,5 tahun penjara. Foto: Herry Ibrahim/INDOSPORT

INDOSPORT.COM – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI)  Joko Driyono dituntut hukuman penjara 2,5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola.

Tuntutan 2,5 tahun penjara kepada Joko Driyono disampaikan JPU pada lanjutan sidang kasus perusakan barang bukti terkait pengaturan skor sepak bola dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (4/7/19).

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun dan enam bulan," ujar JPU Agung Feri P Ekawirya.

Dalam tuntutannya Joko Driyono telah melanggar pasal 235 jo pasal 233 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.

Tuntutan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk memberatkan perbuatan terdakwa dianggap telah menghambat kinerja Satgas Mafia Bola.

Sedangkan yang meringankan terdakwa telah berlaku sopan selama persidangan, berterus terang, dan mengakui perbuatannya.

Dalam perkara ini, Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor sepak bola sejak pertengahan Februari 2019 lalu. Penetapan itu diawali dengan laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani pada 16 Desember 2018.

Akibat perbuatannya, Joko Driyono didakwa melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, pasal 235 juncto pasal 231, pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto pasal 233 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.