Liga Indonesia

Pembacaan Tuntutan Jaksa untuk Joko Driyono Ditunda

Kamis, 27 Juni 2019 20:31 WIB
Penulis: Zainal Hasan | Editor: Herry Ibrahim
© Herry Ibrahim/INDOSPORT
Joko Driyono (kiri) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengikuti sidang perdana kasus Pengerusakan Barang Bukti Pengaturan Skor, Senin (06/05/19). Foto: Herry Ibrahim/INDOSPORT Copyright: © Herry Ibrahim/INDOSPORT
Joko Driyono (kiri) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengikuti sidang perdana kasus Pengerusakan Barang Bukti Pengaturan Skor, Senin (06/05/19). Foto: Herry Ibrahim/INDOSPORT

INDOSPORT.COM - Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono dijadwalkan mendengarkan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/06/19). Namun hal itu urung terjadi karena kembali tertunda.

Pembacaan tuntutan JPU seharusnya dibacakan pada pukul 14.00 WIB. Namun dimajukan menjadi pagi hari untuk pembenahan dokumen oleh JPU. Hal ini seperti diutarakan oleh kuasa hukum Joko, Mustofa Abidin.

"Ya, betul, dimajukan sekitar pukul 10.00 WIB. Kami dari pihak kuasa hukum pun tidak diberi tahu. Saya pikir seperti yang sudah-sudah akan molor sampai sore," ucap Mustofa.

"Untungnya saya datang sejak pagi dan langsung menuju pengadilan. Pihak JPU masih perlu perbaikan-perbaikan sehingga mereka belum bisa membacakan tuntutan," jelas ia.

Dengan penundaan ini, jadwal pembacaan tuntutan JPU menjadi 2 Juli mendatang. Joko Driyono terancam Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau pasal 233 KUHP dan/atau pasal 221 Ayat 1 ke-2e KUHP.

Lalu, Pasal 363 ke3e dan 4e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Pasal 233 KUHP dengan ancaman pidana penjaranya paling lama empat tahun. Terakhir, Pasal 221 Ayat 1 ke-2e KUHP dengan pidana penjara maksimal sembilan bulan.