Liga Indonesia

Resmi! Tiga Terpidana Kasus Mafia Bola Termasuk Mbah Putih Bebas

Sabtu, 19 Oktober 2019 18:17 WIB
Penulis: Prabowo | Editor: Theresia Ruth Simanjuntak
© Ronald Seger Prabowo/INDOSPORT
Terdakwa Dwi Irianto mendengarkan bacaan vonis kasus penipuan tim Persibara Banjarnegara di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Kamis (11/07/19). Copyright: © Ronald Seger Prabowo/INDOSPORT
Terdakwa Dwi Irianto mendengarkan bacaan vonis kasus penipuan tim Persibara Banjarnegara di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Kamis (11/07/19).

INDOSPORT.COM - Lama tak terdengar kabar, terpidana kasus mafia bola yang mendekam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Banjarnegara resmi bebas. 

Ketiganya adalah mantan anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Dwi Irianto alias Mbah Putih, mantan wasit Nurul Safarid, dan anggota Komite Wasit Mansyur Lestaluhu.

"Tiga narapidana kasus mafia sudah bebas. Mereka Dwi Irianto, Nurul Safarid dan Mansyur Lestaluhu," kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II Banjarnegara, Sahlan, Sabtu (19/10/19).

"Untuk Dwi Irianto, sudah keluar pada tanggal 15 Oktober kemarin. Dia mendapatkan remisi umum 17 Agustus selama satu bulan dan pengajuan cuti bersyarat," tambah dia.

Sahlan memaparkan, sesuai keputusan Mbah Putih seharusnya baru keluar 29 Maret 2020 mendatang. Lalu Mansyur baru bebas 18 Desember tahun ini, sedangkan Nurul lebih cepat atau 10 Desember.

"Mansyur keluar dari tahanan, 11 Oktober, dan Nurul 10 Oktober. Keduanya mendapatkan remisi umum dan cuti bersyarat," ujar dia.

"Namun mereka tetap harus wajib lapor ke Balai Permasyarakatan terdekatt di sana. Itu sebagai salah satu hal yang wajib dilakukan," tegas Sahlan.

Di sisi lain, tiga terpidana lain masih berada di LP Banjarnegara. Mereka Johar Lin Eng, Priyanto dan Anik Yuni Artika Sari alias Tika.