Liga Indonesia

Suporter Berulah Nyalakan Flare, PSMS Medan Dijatuhi Denda Rp25 Juta

Minggu, 27 Oktober 2019 12:55 WIB
Penulis: Aldi Aulia Anwar | Editor: Indra Citra Sena
© Aldi Aulia Anwar/INDOSPORT
Kelompok suporter PSMS Medan, SMeCK Hooligan. Copyright: © Aldi Aulia Anwar/INDOSPORT
Kelompok suporter PSMS Medan, SMeCK Hooligan.

INDOSPORT.COM - PSMS Medan memastikan diri lolos ke babak 8 Besar usai menang telak 4-1 atas Aceh Babel United dalam laga pamungkas Liga 2 2019 Grup Barat di Stadion Teladan, Senin (21/10/19), lalu.

Namun, laga itu rupanya menyisakan catatan minor bagi PSMS, sebab mereka diketahui dijatuhi sanksi denda oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.

Berdasarkan keputusan Komdis PSSI nomor 114/L2/SK/KD-PSSI/X/2019 per 25 Oktober 2019, PSMS Medan mendapat sanksi denda sebesar Rp25 juta akibat ulah suporter yang menyalakan cerawat setelah pertandingan.

"Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2019 bertempat di Stadion Teladan, Medan, telah berlangsung pertandingan Liga 2 antara PSMS vs Aceh Babel United, di mana suporter PSMS terbukti melakukan penyalaan flare di dalam stadion," bunyi putusan tersebut.

"PSMS Medan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp25 juta karena telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 70 lampiran 1 Kode Disiplin PSSI. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait akan berakibat hukuman yang lebih berat," tutup putusan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Sekertaris klub Julius Raja membenarkan dan telah menerima salinan putusan sanksi dari Komdis PSSI tersebut. Dia menyadari tanpa mencari pembenaran atas pelanggaran yang dilakukan para suporter PSMS.

"Betul kami kembali menerima sanksi dari Komdis PSSI. Kami kena denda Rp25 juta terkait tingkah laku buruk suporter berupa penyalaan flare setelah laga Liga 2 kemarin," kata Julius Raja kepada redaksi berita olahraga INDOSPORT, Sabtu (26/10/19).

Pria yang akrab disapa King ini menambahkan, sanksi denda membuat pihaknya tidak bisa mengajukan banding sebagaimana sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI.