Liga Indonesia

Kemenpora Sebut Persib Bandung dan Tira Persikabo Langgar UU

Selasa, 10 Maret 2020 11:24 WIB
Penulis: Deodatus Kresna Murti Bayu Aji | Editor: Isman Fadil
 Copyright:

INDOSPORT.COM - Dua kontestan Liga 1 2020, Persib Bandung dan Tira Persikabo terindikasi melakukan pelanggaranUndang-undang (UU) mengenai sistem keolahragaan Nasional.

Kementerian pemuda dan olahraga (Kemenpora) menyebut kalau Persib Bandung dan Tira Persikabo telah melanggar ketentuan penggunaan sponsor.

Dalam dua pekan bergulirnya Liga 1 2020, Persib Bandung masih terlihat menggunakan jersey yang menampilkan tagline produk rokok (Pria Punya Selera).

Kemudian dalam jersey Tira Persikabo juga masih menempel sponsor situs judi online. Tentu hal tersebut dianggap Kemenpora telah melanggar undang-undang (UU) keolahragaan.

PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) juga sudah dengan tegas supaya setiap klub mematuhi aturan lewat surat bernomor 103/LIB/II/2020 perihal larangan memasang sponsor rokok, minuman keras, dan situs judi.

Persib Bandung terindikasi telah melanggar pasal 36-37 PP 109/2012 mengenai pengamanan bahan yang menganduk zat adiktif berupa tembakau.

Sementara itu, Tira Persikabo telah melanggar pasal 27 UU 11/2008 Jo UU 19/2016 soal pemasaran situs bermuatan perjudian yang membuatnya terancam denda sebesar satu miliar rupiah atau pidana paling lama enam tahun.

"Sangat jelas dan tegas memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kasus Tira bertentangan dengan. pasal 4 UU SKN, Pasal 27 UU 11/2008 Jo UU 19/2016 dan Pasal 303 Bis KUHP," kata Kepala Bagian Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga, Yusuf Suparman.

"Dan Kasus jersey Pria Punya Selera Persib melanggar pasal 36-37 PP 109/2012 karena pasti dengan maksud tulisan tersebut mencerminkan atau dimaknai iklan merk image perusahaan rokok," sambungnya.

Dalam kasus tersebut, Kemenpora sudah meminta supaya PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) segera mengambil tindakan tegas supaya nama sepak bola Indonesia tidak tercoreng.