Liga Indonesia

Media Asing Soroti Saddil Ramdani Berstatus Tersangka Pengeroyokan

Minggu, 5 April 2020 13:20 WIB
Penulis: Deodatus Kresna Murti Bayu Aji | Editor: Theresia Ruth Simanjuntak
 Copyright:

INDOSPORT.COM - Bintang klub Liga 1 2020, Bhayangkara FC yakni Saddil Ramdani baru saja resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan.

Saddil Ramdani ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah ada laporan kalau dirinya melakukan pengeroyokan di Jalan Chairil Awar, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari pada Jumat (27/3/2020) lalu.

Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, pemain andalan Timnas Indonesia itu sudah diperiksa dua kali oleh Polres Kendari hingga akhirnya penyelidikan berhasil membuktikan kejahatannya.

Kabar mengejutkan tersebut langsung menjadi bahan perbincangan di media sosial hingga terendus media Malaysia, Vocketfc.

"Pemain Bhayangkara FC, Saddil Ramdani, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap seseorang di Jalan Chairil Awar, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari pada Jumat (27/3/2020).," tulisnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Saddil Ramdani dikabarkan tidak langsung ditahan. Ia hanya menjalani wajib lapor sebab penahanan merupakan wewenang tim penyidik.

Kasus Saddil Ramdani ini merupakan yang kedua kali setelah pada 2018 silam ia juga pernah melakukan penganiayaan kepada mantan kekasihnya.