Pernah Dipenjara, Petinju Maroko Sang ‘Kekasih Gay’ Ronaldo Kembali Bertarung

Senin, 13 April 2020 15:53 WIB
Penulis: Ade Gusti | Editor: Lanjar Wiratri
 Copyright:

INDOSPORT.COM – Petinju asal Maroko, Badr Hari, yang pernah dirumorkan dekat dengan dengan Cristiano Ronaldo kembali bertarung usai dipenjara selama dua tahun.

Dilansir dari Fightmag, Badr Hari, yang dikenal dengan skill dan kekuatan tinjunya itu rupanya kembali tampil di atas ring dengan menghadapi Gokhan Saki pada 2019 silam.

Sebuah video yang dibagikan oleh GLORY Kickboxing berjulul “Sudahkan Anda Melihat Ini” memperlihatkan bagaimana Badr Hari dan Gokhan Saki saling adu jotos untuk kedua kalinya sejak 2012 silam.

Pertarungan itu hanya berakhir selama tiga menit, di mana keduanya saling bertukar tendangan. Hari akhirnya menjatuhkan Saki dengan pukulan tangan kanannya dan teknik hook andalannya.

Badr berkali-kali mampu merobohkan Saki, namun lawannya itu lagi-lagi mampu bangki. Hingga akhirnya, Badr melakukan serangan lebih dulu dengan pukulan tangan kanan, dan menjatuhkan Saki untuk ketiga kalinya.

Badr Hari dan Gokhan Saki bertarung pertama kali di ajang “2 Hot 2 Handle” pad Oktober 2004 silam, di Rotterdam, Belanda. Badr keluar sebagai pemenang melalui ronde 2 TKO, di mana Saki takluk dan meminta wasit segera menghentian pertarungan.

Terlepas dari prestasinya di dunia tinju, kehidupan pribadi Badr pernah menarik perhatian seluruh dunia dengan kedekatannya dengan pesepakbola Juventus, Cristiao Ronaldo.

Bahkan Badr dan Ronaldo pernah diyakini memiliki hubungan spesial setelah keduanya tertangkap basah mengabiskan waktu berdua di Maroko pada 2016 silam.

Setahun setelah rumor tersebut, Badr kembali mengejutkan dunia usai petinju asal Belanda itu dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

Badr Hari diketahui terlibat dalam kasus tindak kekerasan. Pada 2012 lalu, dia diketahui sudah menganiaya pengusaha asal negeri kincir angin, Koen Everink.

Kasus Hari sendiri sudah disidangkan sejak 2015. Namun vonis pengadilan tinggi Amstedam baru jatuh bulan ini. Selain harus meringkuk di balik jeruji, Hari juga diwajibkan membayar denda 45 ribu euro.