Liga Indonesia

Exco Ingatkan Waketum PSSI Tak Lagi Lakukan Blunder

Rabu, 15 April 2020 15:49 WIB
Penulis: Zainal Hasan | Editor: Lanjar Wiratri
© Ian Setiawan/INDOSPORT
Anggota Exco PSSI, Haruna Sumitro, mengingatkan Wakil Ketua Umum PSSI, Cucu Soemantri, agar tak lagi memberikan pernyataan blunder. Copyright: © Ian Setiawan/INDOSPORT
Anggota Exco PSSI, Haruna Sumitro, mengingatkan Wakil Ketua Umum PSSI, Cucu Soemantri, agar tak lagi memberikan pernyataan blunder.

INDOSPORT.COM - Polemik statement Wakil Ketua Umum PSSI, Cucu Soemantri terkait sosok Maaike Ria Puspita menggantikan Ratu Tisha sebagai Sekjen PSSI sangat disayangkan oleh anggota Exco PSSI, Haruna Sumitro. Harunia menilai Cucu seharusnya tidak melakukan blunder dengan membuat pernyataan tersebut.

Cucu memang sempat mengatakan Wakil Sekjen Ria Puspita bisa menggantikan posisi Sekjen yang ditinggalkan Ratu Tisha. Meski sehari setelahnya Cucu langsung meralat pernyataan tersebut dengan mengatakan ada mekanisme yang harus dilakukan untuk menunjuk seorang Sekjen.

"Waketum jangan terulang lagi membuat statement yang seakan akan atas perintah Ketum PSSI. Seorang waketum seharusnya sudah tahu dan paham tentang Statuta PSSI. Jangan membuat statement yang dapat menjadi blunder pemberitaan dan menjadi kontra opini," kata Haruna.

Memang bila mengacu pada statuta PSSI 2019 pasal 61, pemilihan Sekjen harus dilakukan transparan. Aturan ini terbilang baru dibandingkan dengan pemilihan Sekjen PSSI sebelumnya.

Aturan lainnya adalah Sekjen PSSI tidak diperbolehkan menjadi delegasi Kongres PSSI atau anggota dari badan PSSI. Selain itu, sekjen akan memimpin anggotanya di bidang kesekretariatan.

"Posisi sekjen bisa dibilang sebagai ujung tombaknya PSSI. Dia harus menguasai sejumlah bidang di antaranya memelihara rekening keuangan PSSI dan menjaga hubungan baik antara angggota PSSI dan antar federasi. Dengan demikian jelas Sekjen PSSI harus memiliki pengetahuan luas dan pandai berkomunikasi," tutup Haruna.

Sebagai tambahan informasi, setidaknya dalam pasal 61 ada 10 poin yang menjadi tanggung jawab seorang Sekjen PSSI, yaitu:

A. Melaksanakan Keputusan yang disahkan oleh Kongres PSSI dan Komite Eksekutif sesuai dengan arahan dari Ketua Umum.

B. Menghadiri Kongres PSSI dan rapat yang diselenggarakan oleh Komite Eksekutif, Komite Tetap serta Komite Ad-Hoc.

C. Mengatur penyelenggaraan Kongres PSSI dan pertemuan Komite Eksekutif dan Badan-Badan lain.

D. Menyusun Berita Acara Rapat pada Kongres PSSI, Komite Eksekutif, Komite Tetap dan Komite Ad-Hoc.

E. Mengelola dan memelihara rekening bank PSSI dengan sebaik-baiknya.

F. Surat menyurat atau korespondensi resmi PSSI.

G. Menjaga hubungan baik dengan Anggota PSSI, Asosiasi Provinsi PSSI, Asosiasi Kabupaten, Asosiasi Kota, Komite-Komite, FIFA, AFC dan AFF.

H. Mengatur Kesekretariatan Jenderal.

I. Pengangkatan dan pemberhentian staf yang bekerja di Sekretariat Jenderal tanpa campur tangan pihak luar.

J. Mengusulkan staf untuk membantu Ketua Umum kepada Ketua Umum.