Liga Indonesia

Nasirin Diputus Kontrak karena Narkoba, Tak Dapat 20 Persen Gaji

Selasa, 19 Mei 2020 02:45 WIB
Penulis: Fitra Herdian Ariestianto | Editor: Nugrahenny Putri Untari
© Aldi Aulia Anwar/INDOSPORT
Choirun Nasirin dipecat dari klubnya saat ini, PS Hizbul Wathan (PSHW), lantaran terjerat kasus narkoba. Copyright: © Aldi Aulia Anwar/INDOSPORT
Choirun Nasirin dipecat dari klubnya saat ini, PS Hizbul Wathan (PSHW), lantaran terjerat kasus narkoba.

INDOSPORT.COM - Manajemen klub Liga 2, PS Hizbul Wathan (PSHW), melalui presidennya, Dhimam Abror, memutus kontrak pemainnya, Choirun Nasirin, yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. 

"Keputusan manajemen dia, (Choirul Nasirin) dipecat dari skuat PSHW karena terlibat narkoba," kata Dhimam Abror pada Senin, (18/05/20).

Tak hanya itu saja, Choirul Nasirin juga dipastikan tidak mendapatkan gaji sebesar 20 persen sejak liga dihentikan. Sementara itu, sang pemain juga sudah menyampaikan permohonan maaf kepada manajemen, yang disampaikan oleh Dhimam Abror.

"Dia, (Nasirin) sudah menyampaikan permintaan maaf telah berbuat khilaf kepada perwakilan manajemen PSHW. Dia juga menerima keputusan pemecatan dirinya," beber Dhimam Abror.

Sekedar untuk diketahui, Choirun Nasirin ditangkap oleh BNN Provinsi Jawa Timur pada Minggu (17/05/20) kemarin. Nasirin ditangkap saat menuju hotel di daerah Sedati, Sidoarjo, pukul 12.20 WIB.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan bukti jenis methamphetamine sebanyak 5000 gram. Adapun total barang bukti yang disita yaitu tujuh paket paket narkotika jenis methapethamine.

Masing-masing diberi tanda sebagai berikut: 1030 gram; 1032 gram; 1033 gram; 1030 gram; 1032 gram; 107 gram; dan 55 gram. Berat totalnya 5319 gram bruto.

Nasirin ditangkap tidak sendiri, masih ada eks pemain Persela, Eko Susanto Indarto; eks Ketua Askot Jakarta Utara, Dedi A. Manik; dan sopir, Novan Ardian.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 129 huruf a dan huruf d juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.